Kasus Penganiayaan Wartawan Naik ke Penyidikan, Polrestabes Semarang Gaspol Periksa Saksi

PATROLISERGAPNEWS.COM – Semarang – Jumat, 19 Desember 2025 Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Jejakkasusindonesianews kini resmi naik kelas ke tahap penyidikan. Polrestabes Semarang mulai tancap gas dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap peristiwa yang sempat menghebohkan jagat media sosial tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan di Ruang Pitdum Unit 2 Polrestabes Semarang, sebagai bagian dari langkah serius aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak kekerasan yang terjadi beberapa hari lalu.

Langkah cepat kepolisian ini mendapat apresiasi langsung dari Pimpinan Umum Jejakkasusindonesianews M. Supadi, yang akrab disapa Kang Adi. Ia menilai Polrestabes Semarang menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum yang profesional dan responsif.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polrestabes Semarang. Ini bukti bahwa hukum benar-benar berjalan,” tegas Kang Adi, Jumat (19/12/2025).

Namun demikian, Kang Adi meluruskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut tidak terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik, melainkan berkaitan dengan urusan pribadi yang melibatkan sebuah perusahaan minuman keras di wilayah Candi–Ngaliyan.

Meski bukan saat peliputan, gelombang solidaritas dari insan pers justru menguat dan meluas.

Walaupun ini bukan kejadian saat peliputan, melainkan urusan pribadi dengan perusahaan minuman keras di wilayah Candi–Ngaliyan, solidaritas jurnalis terhadap sesama insan pers itu sudah mendarah daging,” ujarnya dengan tegas.

Ia menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi, terlebih jika menyasar insan pers yang memiliki peran strategis dalam kontrol sosial dan demokrasi.

Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Tidak ada ruang bagi kekerasan, apa pun alasannya,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan wartawan sekaligus menguji komitmen aparat dalam menjamin rasa aman dan keadilan. Polrestabes Semarang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi alat bukti dan mengungkap fakta secara utuh.

Jejakkasusindonesianews menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, secara berimbang, objektif, dan bertanggung jawab, demi tegaknya supremasi hukum serta perlindungan nyata bagi masyarakat dan insan pers.

Robet

Share Berita:
  • Related Posts

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

    Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

    Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar