PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk kali ketiga.
Fahd pun bisa mendapat pemberatan hukuman dalam kasus korupsi ketiganya, yakni dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Terkait saudara FF (Fahd), memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana, ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan, KPK akan menyampaikan semua fakta hukum, serta peran Fahd dalam perkara dugaan korupsi dimaksud.
“Tapi konteksnya di proses penyidikan kami akan sampaikan semua fakta-fakta yang dilakukan, seberapa besar peran-perannya, nanti untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan,” tegasnya.
Meski demikian, Taufik memastikan secara konsep hukum, seorang residivis hukumannya lebih berat daripada orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana.
Dia pun memastikan KPK akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd yang mencetak hattrick atau sudah tiga kali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
“Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan,” jelasnya.
“Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim.”
Dilansir Antara, Fahd Arafiq sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah tahun 2011.
Selain itu, dia pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Kementerian Agama.
Pada 2026, Fahd kembali ditetapkan KPK menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Yang bersangutan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.








