Kuasa Hukum: Proses Penyidikan Yaddi Berti di Polda Kalteng Cacat Hukum Sistemik

PATROLISERGAPNEWS.COM – Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/40.a/IX/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 September 2025, dalam perkara ini hanya ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan tembusan hanya ditujukan kepada Yaddi Berti, dkk selaku Terlapor/ Tersangka tanpa tembusan kepada Korban/ Pelapor berinisial AS, STP. Bahwa oleh karena itu, Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon Yaddi Berti dalam perkara a qou melanggar hukum yakni Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, yang diantaranya : Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76 Tambahan lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa

“penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai“penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/ pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.
Bahwa perlu ditegaskan disini, Upaya Paksa berupa Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan hanya dapat dilakukan pada proses Penyidikan, sehingga dengan demikian, maka proses dimulainya Penyidikan dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/40.a/VII/RES.1.8./2025

Ditreskrimum, tanggal 29 September 2025 nyata melanggar hukum, ungkap Windu Sukmono, S.H. dan Inceng, S.H. Para Advokat dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. selaku kuasa hukum Pemohon A.n. Yaddi Berti ketika berada di Pengadilan Negeri Palangka Raya menghadiri sidang perdana Praperadilan Nomor : 9/Pid.Pra/2025/PN.Plk dengan Termohon Kapolda Kalteng (15/10/2025).

ANEH, ADA 2 (DUA) SURAT PERINTAH PENYIDIKAN DALAM PERKARA INI

Bahwa Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dalam perkara ini ada 2 (dua), yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/40/VII/RES.1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 29 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/40.a/VII/RES.1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 29 September 2025, namun ditemukan fakta bahwa SP.Sidik tersebut hanya mengacu pada 1 (satu) Laporan Polisi yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/140/VII/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH.

tanggal 22 Juli 2025. Hal tersebut diketahui dari rujukan Surat Panggilan Ke-1 sebagai Tersangka bagi Pemohon Yaddi Berti sesuai Surat Panggilan Ke-1 Nomor : S.Pgl/762/VII/RES/1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 September 2025.

Bahwa dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/140/VII/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 22 Juli 2025 pelapornya berinisial AS, STP dan Terlapor JELAS atas nama JUMSA, RAMAN dan SUDIN (bukan Yaddi Berti). Fakta tersebut diketahui dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi korban/ Pelapor berinisial AS, STP, tanggal 29 Juli 2025. Sehingga dengan demikian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/40.a/IX/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 September 2025 yang dibuat oleh Kapolda Kalteng melalui Dirreskrimum Polda Kalteng dalam perkara ini.

Yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan tembusan hanya ditujukan kepada Pemohon Yaddi Berti, dkk selaku Terlapor/ Tersangka tanpa tembusan kepada Pelapor berinisial AS, STP adalah REKAYASA dan MANIPULASI yang nyata, sehingga tidak sah dan melanggar hukum sebab Terlapor dalam suatu Laporan Polisi tidak dapat diubah-ubah semaunya begitu saja.

Kami selaku kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Palangka Raya agar jujur dan adil dalam menegakkan hukum sehingga dapat memberikan keadilan bagi Pemohon Yaddi Berti, pelanggaran Hukum Acara Pidana dalam perkara ini tidak boleh dibiarkan karena melanggar Hak Asasi Manusia, kata para Advokat muda ini.

UPAYA PAKSA BERUPA PEMANGGILAN YANG MELANGGAR HUKUM

Bahwa jelas Dirreskrimum Polda Kalteng dalam melakukan pemanggilan terhadap Pemohon tidak memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari Pemohon itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut, karena berdasarkant tanggal surat panggilan.Surat panggilan diatas, tenggang waktunya 2 (dua) hari sebelum waktu untuk datang/ tanggal hadir yang ditentukan sehingga pemanggilan tersebut tidak sah karena melanggar KUHAP terutama Pasal 112 ayat (1) yang menyatakan “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

Berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

”Jo. Pasal 227 ayat (1) yang menyatakan “Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya TIGA HARI SEBELUM TANGGAL HADIR YANG DITENTUKAN, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.”

Contohnya ada pada Surat Panggilan Ke-2 Nomor : S.Pgl/546.a/VII/RES/1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 5 Agustus 2025 (surat diterima hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025 sehingga hanya ada jeda waktu dua hari dari waktu untuk datang karena diminta hadir hari Jum’at, tanggal 8 Agustus 2025) dan jeda waktu dari tanggal pembuatan surat tanggal 5 Agustus 2025 sampai dengan waktu untuk diminta datang pada tanggal 8 Agustus 2025 adalah 2 (dua) hari, sehingga fakta yang demikian melanggar Pasal-Pasal KUHAP diatas, tutup Windu Sukmono, S.H. dan Inceng, S.H.

patrolisergapnews.com
Iwansyah

Share Berita:
  • Related Posts

    PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka

    Dalam waktu dekat kami juga akan menggugat H. SMDN ke Pengadilan Negeri Sampit

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Polsek Bumiayu Polres Brebes Giat Pengecekan Air Limpasan Sungai Keruh Di Jalan Raya Adisana.

    tidak dapat dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ungkap AKP Edi Mardiyanto.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Miris, Gedung SDN 4 Peudada Bireuen Rusak Parah, Siswa dan Guru Cemas Tertimpa Plafon

    Miris, Gedung SDN 4 Peudada Bireuen Rusak Parah, Siswa dan Guru Cemas Tertimpa Plafon

    Satgas PRR dan BNPB Tinjau Langsung Percepatan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Timur dan Aceh Utara

    Satgas PRR dan BNPB Tinjau Langsung Percepatan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Timur dan Aceh Utara

    Nabil FC Berhasil Maju Babak Selanjutnya Setelah Mengalahkan PSC Young Abadi

    Nabil FC Berhasil Maju Babak Selanjutnya Setelah Mengalahkan PSC Young Abadi

    Polres Pidie Gotong Royong Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Gampong Baro Yaman

    Polres Pidie Gotong Royong Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Gampong Baro Yaman

    Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

    Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

    PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka

    PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka