PATROLISERGAPNEWS.COM – KUDUS – Kasus dugaan diskriminasi pendidikan yang melibatkan seorang siswi SMK PGRI 2 Kudus, Jawa Tengah, hingga kini masih menyisakan ketidakpastian. Korban, seorang anak dari keluarga tidak mampu yang justru merupakan penerima beasiswa Djarum Foundation, terancam tak naik kelas lantaran dianggap memiliki tunggakan SPP.
Pihak keluarga korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Selaras dengan Keadilan menilai ada praktik diskriminasi oleh sekolah. “Pihak sekolah diduga mendiskriminasi antara anak yang mampu dan yang tidak mampu,” tegas T.W. Larasati, S.E., S.H., M.H.Cla dari LBH tersebut saat dikonfirmasi media, Kamis (5/2/2026).
Upaya mediasi yang telah digelar pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Ruang PPA Satreskrim Polres Kudus antara orang tua korban dan perwakilan sekolah-Kepala Sekolah Mustam Effendi, S.Pd dan Wali Kelas Ikha Muflikah-ternyata berakhir deadlock atau buntu tanpa titik temu.
Dari sisi sekolah, Mustam Effendi membantah keras segala tuduhan diskriminasi. Ia menyatakan bahwa selama ini tidak pernah ada praktik diskriminasi di institusi yang dipimpinnya.
Namun, Larasati menegaskan bahwa penentu ada tidaknya diskriminasi bukanlah pernyataan kepala sekolah, melainkan hasil penyelidikan pihak berwajib. LBH Selaras dengan Keadilan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami mengawal sampai kasus ini benar-benar diselesaikan secara baik, entah mau dipindah sekolah lain atau bagaimana.
Ini tidak boleh menggantung, kasihan anaknya. Masa depan anak masih panjang, dia butuh pengayoman. Ini generasi yang akan datang,” ujar Larasati dengan penuh keprihatinan. Ia menambahkan, sikap sekolah yang seolah-olah “tidak mau tahu” dan mengembalikan semua pada orang tua berpotensi memutus harapan anak untuk menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara.
Respons dari otoritas pendidikan pun terbatas. Pihak Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 3 mengakui telah memberikan saran dan arahan kepada sekolah. Namun, karena status SMK PGRI 2 Kudus sebagai sekolah swasta dan tenaga pendidiknya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), kewenangan dinas terbatas pada pembinaan dan pemberian rekomendasi. “Kalau dari pihak sekolah tidak bisa menerima arahan dari kami, maka kami tidak bisa berbuat apa-apa sampai semua permasalahan itu bisa diselesaikan di pihak kepolisian,” jelas Kepala Cabang Dinas wilayah 3, Deyas Yani Rahmawan, S.STP, MM.
Dengan demikian, beban penyelesaian dan pencarian keadilan sepenuhnya bergantung pada proses penyelidikan yang kini masih ditangani Satreskrim Polres Kudus. Nasib pendidikan dan masa depan sang siswi pun masih tertahan, menunggu kepastian hukum yang adil dan berpihak pada perlindungan anak.
Ulya Dwi Sari : patrolisergapnews.com








