Pakar Hukum Desak Presiden Tindak Tegas Oknum Pejabat Daerah yang Halangi Tugas Pers

PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA, 15 Oktober 2026 – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) sekaligus Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menginstruksikan jajaran menteri dan kepala daerah agar menindak tegas oknum pejabat yang menghalangi tugas jurnalistik. Pernyataan ini merespons insiden dugaan intimidasi dan penghinaan fisik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap seorang jurnalis bernama Kimsan Indra Simaremare.

“Pejabat publik mulai dari menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga kepala dinas seharusnya mengayomi dan memberikan teladan, bukan justru bertindak sembrono,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Prof. Sutan menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas pers merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mendesak agar Kementerian Dalam Negeri bersama kepala daerah melakukan pembinaan menyeluruh terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia demi menjaga integritas hukum dan pilar demokrasi.

KRONOLOGI INSIDEN DAN JALUR HUKUM

Peristiwa tersebut bermula ketika Kimsan Indra Simaremare mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng demi pemenuhan hak jawab yang berimbang. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan resmi, oknum Kepala Dinas diduga melakukan pengusiran dan melontarkan kalimat kasar bermuatan penghinaan fisik. Rekaman video adu mulut tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai organisasi pers hingga resmi dibawa ke jalur hukum.

Berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

KOMITMEN PENGAWALAN KASUS

Prof. Sutan mengimbau seluruh Ketua Umum Organisasi Pers di Indonesia untuk bersatu mengawal penegakan hukum atas kasus ini agar tidak ada ruang bagi kesombongan birokrasi yang mencederai kebebasan pers. Ia mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi.

“Jika ada masalah pribadi, selesaikan secara santun, bukan dengan cara mengintimidasi jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Siapa pun wartawan di Indonesia yang dihalangi tugasnya saat bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan undang-undang, wajib melaporkannya ke pihak berwajib,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Prof. Sutan menyatakan siap membuka pintu konsultasi hukum bagi perusahaan pers maupun jurnalis resmi yang membutuhkan bantuan atau perlindungan hukum terkait profesinya.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Penanggung jawap patrolisergapnews.com)
Editor: Robet

Share Berita:

Related Posts

Erles Rareral S.,H M.,H Desak Kajati NTT Basmi Koruptor

Pengacara Kondang, Erles Rareral, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT).

Share Berita:

Lanjutkan
Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

KPK menyita barang bukti sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, emas dan aset kripto terkait kasus tersebut dengan tersangka Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan pihak swasta yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM

Polres Bojonegoro Gelar Audiensi dengan SPBU, Perkuat Pengawasan Distribusi BBM