PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA, 15 Oktober 2026 – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) sekaligus Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menginstruksikan jajaran menteri dan kepala daerah agar menindak tegas oknum pejabat yang menghalangi tugas jurnalistik. Pernyataan ini merespons insiden dugaan intimidasi dan penghinaan fisik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap seorang jurnalis bernama Kimsan Indra Simaremare.
“Pejabat publik mulai dari menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga kepala dinas seharusnya mengayomi dan memberikan teladan, bukan justru bertindak sembrono,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Prof. Sutan menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas pers merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mendesak agar Kementerian Dalam Negeri bersama kepala daerah melakukan pembinaan menyeluruh terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia demi menjaga integritas hukum dan pilar demokrasi.
KRONOLOGI INSIDEN DAN JALUR HUKUM
Peristiwa tersebut bermula ketika Kimsan Indra Simaremare mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng demi pemenuhan hak jawab yang berimbang. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan resmi, oknum Kepala Dinas diduga melakukan pengusiran dan melontarkan kalimat kasar bermuatan penghinaan fisik. Rekaman video adu mulut tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai organisasi pers hingga resmi dibawa ke jalur hukum.
Berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
KOMITMEN PENGAWALAN KASUS
Prof. Sutan mengimbau seluruh Ketua Umum Organisasi Pers di Indonesia untuk bersatu mengawal penegakan hukum atas kasus ini agar tidak ada ruang bagi kesombongan birokrasi yang mencederai kebebasan pers. Ia mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi.
“Jika ada masalah pribadi, selesaikan secara santun, bukan dengan cara mengintimidasi jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Siapa pun wartawan di Indonesia yang dihalangi tugasnya saat bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan undang-undang, wajib melaporkannya ke pihak berwajib,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Prof. Sutan menyatakan siap membuka pintu konsultasi hukum bagi perusahaan pers maupun jurnalis resmi yang membutuhkan bantuan atau perlindungan hukum terkait profesinya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Penanggung jawap patrolisergapnews.com)
Editor: Robet








