PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA – Pengacara internasional, Erles Rareral, mendesak Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Drs. Asep Edi Suheri, M.Si., untuk segera menurunkan tim khusus Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). Langkah tegas ini diperlukan guna memburu komplotan begal brutal yang menyerang model muda, Ansy De Vries, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasus pembegalan sadis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, di pinggir ruas tol Kebon Jeruk saat kondisi jalan mulai sepi. Korban yang baru saja menyelesaikan kegiatan pemotretan (photoshoot) sedang dalam perjalanan pulang menggunakan ojek daring (online).
Di tengah jalan, motor korban dipepet oleh empat pelaku misterius yang mengendarai dua sepeda motor.Tanpa peringatan, para pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan membabi buta tersebut, Ansy mengalami luka serius di bagian kepala serta wajah, dan sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis atau koma. Selain Ansy, pengemudi ojek daring yang memboncengnya juga mengalami luka robek serius akibat sabetan senjata tajam.
Peristiwa berdarah ini langsung memicu gelombang simpati publik di media sosial melalui tagar #PrayForAnsy. “Ini tindakan biadab dan tidak manusiawi.
Saya meminta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya untuk segera menurunkan pasukan Jatanras demi memburu dan menangkap seluruh pelaku. Negara tidak boleh kalah oleh komplotan jalanan, aparat harus bergerak cepat sebelum ada korban berikutnya,” tegas Erles Rareral kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Soroti Dampak Investasi dan Citra Ibu Kota Erles mengingatkan bahwa maraknya aksi kriminalitas jalanan yang sadis tidak hanya mengancam keselamatan fisik warga, tetapi juga mencederai citra keamanan Jakarta di mata internasional.
Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan indikator utama yang memengaruhi kepercayaan global.
“Keamanan adalah fondasi utama investasi. Jika aksi kriminalitas jalanan yang brutal seperti ini terus dibiarkan, hal tersebut akan merusak kepercayaan masyarakat sekaligus para investor asing di Indonesia. Jatanras harus segera membersihkan Ibu Kota dari teror begal,” lanjutnya.
Sebagai langkah preventif, Erles juga meminta pihak kepolisian memperketat patroli malam di titik-titik rawan kejahatan.
Fokus pengamanan berkala perlu ditingkatkan pada kawasan jalan protokol, akses keluar-masuk tol, serta wilayah-wilayah yang minim fasilitas penerangan jalan umum. Analisis Hukum: Pelaku Terancam Pasal Berlapis KUHP BaruDari kacamata hukum, Erles menilai tindakan komplotan begal ini sudah masuk dalam kategori kriminalitas luar biasa. Para pelaku dapat dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Beberapa pasal yang dapat diterapkan oleh penyidik kepolisian antara lain:Pasal 479 KUHP Nasional: Terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka berat bagi korban.
Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023: Terkait penganiayaan berat yang dilakukan secara sengaja menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban kritis.Pasal Percobaan Pembunuhan: Dapat diterapkan jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur perencanaan awal atau niat untuk menghilangkan nyawa korban.
Hingga rilis ini diturunkan, pihak kepolisian dilaporkan masih melakukan penyelidikan intensif dan mengejar keempat pelaku yang melarikan diri.
Masyarakat luas berharap aparat bergerak cepat mengungkap kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban serta memulihkan rasa aman di wilayah hukum DKI Jakarta.
( Ulyasari/ patrolisergapnews.com )







