Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkotika Fantastis, Oknum Kepala Desa Ditangkap

BANDA ACEH – PATROLISERGAPNEWS.COM – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi dalam jumlah fantastis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RB (41), yang merupakan oknum keuchik atau kepala desa aktif di Aceh Utara.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil menangkap RB di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam penangkapan tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti berupa:50.000 butir pil ekstasi (berat bersih 18,026 kilogram)4.000 mililiter cairan (liquid) mengandung etomidate2.495 unit katrid (cartridge) atau vape getar 2 unit telepon seluler Android

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (Nomor LAB: 5395/NNF/2026) pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti ekstasi dinyatakan positif mengandung MDMA (Narkotika Golongan I). Sementara itu, katrid dan cairan dalam botol positif mengandung etomidate (Narkotika Golongan II).

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi ekstasi digunakan oleh 50.000 orang dan vape getar oleh 2.495 orang,” ujar Irjen Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengaku menerima seluruh barang haram tersebut dari seorang pengendali bernama Pablo (alias AH), yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi tersangka adalah mengambil narkotika dari Aceh Tamiang untuk diedarkan di wilayah Aceh dan provinsi lain. Atas perannya, RB dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh sang pengendali.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kepemilikan ekstasi), Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 (kepemilikan etomidate), serta Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RB terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Kapolda Aceh menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Ia juga memberikan peringatan keras kepada jaringan narkotika.

“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan Anda atau kami tindak tegas dan terukur. Untuk kurir, jangan tergiur upah semu. Kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat. Kami akan terus mengejar dan memiskinkan para pengedar narkotika,” tegas lulusan Akabri 1996 tersebut.

Herman: Tim patrolisergapnews.com
Editor: Robet

Share Berita:

Related Posts

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Aksi ini dilaksanakan secara humanis namun tegas untuk menekan laju kerusakan lingkungan hidup dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Share Berita:

Lanjutkan
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Penempatan personel pada jabatan baru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar