Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Obat Keras, 789 Butir Trihexyphenidyl Diamankan

PATROLISERGAPNEWS.COM – Karanganyar – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) dini hari tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan butir obat ilegal.

Kedua tersangka diketahui berinisial A.R.P. (23), warga Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dan P.D.N. (23), warga Banjarsari, Kota Surakarta. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar obat keras tanpa izin yang beredar di masyarakat.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi obat keras di rumah tersangka A.R.P. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi mendapati adanya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut dan langsung melakukan penindakan.

Dari tangan A.R.P., petugas mengamankan 255 butir trihexyphenidyl beserta uang tunai hasil penjualan dan satu unit ponsel. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka P.D.N. yang diduga sebagai pemasok. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil menangkap P.D.N. dan menemukan tambahan 520 butir obat serupa di lokasi berbeda.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain dari saksi, sehingga total keseluruhan obat keras yang diamankan mencapai 789 butir trihexyphenidyl.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka A.R.P. memperoleh obat tersebut dari P.D.N. untuk kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Sementara P.D.N. mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara untuk pasal subsider, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron.

Ulyasari: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Wujud Kesiapan Jaga Harkamtibmas, Baharkam Polri Cek Kesiapan Berbagai Peralatan Di Polda Jateng

Suasana halaman Mapolda Jateng, Rabu (22/4/2026) pagi, tampak berbeda. Deretan kendaraan taktis, perlengkapan khusus hingga unit satwa berjajar rapi, menjadi gambaran kesiapan Polda Jawa Tengah dalam menjaga Kamtibmas.

Share Berita:

Lanjutkan
Polda Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Boyolali, Satu Pengedar

KOTA SEMARANG berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Dorong Segera Tangkap Para Aktor Dalang Korupsi Proyek Mini Zoo, LSM Tamperak Jateng Ajukan Audiensi.

Dorong Segera Tangkap Para Aktor Dalang Korupsi Proyek Mini Zoo, LSM Tamperak Jateng Ajukan Audiensi.

Wujud Kesiapan Jaga Harkamtibmas, Baharkam Polri Cek Kesiapan Berbagai Peralatan Di Polda Jateng

Wujud Kesiapan Jaga Harkamtibmas, Baharkam Polri Cek Kesiapan Berbagai Peralatan Di Polda Jateng

Pangdam V Brawijaya Hadiri HUT Ke-80 Persit KCK Perkuat Peran Strategis Pendamping Prajurit

Pangdam V Brawijaya Hadiri HUT Ke-80 Persit KCK Perkuat Peran Strategis Pendamping Prajurit

Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir di Sawang, Warga Sampaikan Apresiasi

Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir di Sawang, Warga Sampaikan Apresiasi

Satgas Yonif 763/SBA Berikan Rasa Aman Saat Ujian Sekolah di SMA Negeri Kokoda

Satgas Yonif 763/SBA Berikan Rasa Aman Saat Ujian Sekolah di SMA Negeri Kokoda

Berikan Kesempatan Kerja Bagi Siswa, PT Sambu Gruop Seleksi Karyawan di SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci

Berikan Kesempatan Kerja Bagi Siswa, PT Sambu Gruop Seleksi Karyawan di SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci