PATROLISERGAPNEWS.COM – Kupang – Aktivis muda dan penggiat sosial asal Nusa Tenggara Timur, Sandiang Kaya Ndapa Namung, menegaskan bahwa pengusutan berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah tim gabungan Polri yang melakukan penggeledahan di 12 lokasi dalam rangka penyidikan dugaan suap di PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PT PLN yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik di Sumatera, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Menurut Sandiang, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sekaligus harapan masyarakat yang harus dijalankan tanpa pandang bulu. Namun demikian, setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, due process of law, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan korupsi harus diusut secara menyeluruh, profesional, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, seluruh proses hukum juga wajib menghormati hak asasi setiap orang serta berlandaskan pembuktian yang objektif di pengadilan,” ujar Sandiang.
Ia juga menyoroti polemik yang berkembang setelah beredarnya video dan laporan mengenai kehadiran sejumlah anggota TNI di Gedung Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Menurutnya, peristiwa tersebut telah memunculkan berbagai spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sandiang mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan lebih mengedepankan informasi yang telah diklarifikasi oleh institusi resmi. Ia merujuk pada penjelasan Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI yang membantah adanya “penyerbuan” terhadap Polda Metro Jaya serta menjelaskan bahwa pengamanan terhadap kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
“Masyarakat perlu mengedepankan informasi yang telah diklarifikasi oleh institusi yang berwenang. Sinergi Polri, TNI, dan Kejaksaan merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus efektivitas penegakan hukum. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru memicu kegaduhan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” katanya.
Menanggapi adanya desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar Jaksa Agung menonaktifkan Jampidsus demi menjaga objektivitas penyidikan, Sandiang menilai bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap keputusan terkait pejabat penegak hukum harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil evaluasi yang objektif, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Apabila terdapat dasar hukum dan fakta yang menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan atau keadaan lain yang dapat memengaruhi objektivitas penyidikan, maka mekanisme evaluasi dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar yang cukup, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Sandiang berharap seluruh aparat penegak hukum terus memperkuat koordinasi antarlembaga, menjaga integritas, serta memastikan setiap proses penyidikan berjalan secara akuntabel dan transparan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, konsisten, dan tidak tebang pilih.
“Negara harus menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara setara bagi setiap warga negara tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun institusi. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: Sandi patrolisergapnews.com
Editor: Devita








