PATROLISERGAPNEWS.COM – SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek kamar kos yang ditinggali disk jockey (DJ) di diskotik Trple X Kedungdoro Surabaya, Kamis 8 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib. TKP kejadian itu di KOS, Jalan Wonorejo Surabaya dan Parkiran TRIPLE X Diskotik, Surabaya. Dari kegiatan tersebut terdapat tiga orang diduga pelaku pemilik narkoba diamankan. Mereka inisial
M.I, DJ Triple X, A.P.U.R laki-laki warga Surabaya dan J.T perempuan warga Surabaya.
Dari mereka diamankan barang bukti berupa, 2 (dua) pocket sabu, pipet kaca sisa pakai serta 2buah HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, anggota Unit 3 langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melaksanakan giat Lidik dan upaya penangkapan dan penggeledahan tentang peredaran narkotika jenis Sabu.
“Mereka kita amankan diduga tempat, parkiran tempat hiburan malam dan kos milik tersangka MI,” jelas AKBP Dodi, Senin (12/1/2026). Awalnya anggota menganankan A.P.U.R dan JT. Mereka ketika itu sedang berada didalam kamar kos milik MI. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan beserta barang bukti yang diakui pemiliknya adalah MI.
Selanjutnya anggota melakukan Lidik lanjutan dan mengamankan MI diparkiran diskotik daerah Kedungdoro. Selanjutnya petugas melakukan introgasi awal kepada MI dan diakui jika sabu tersebut adalah miliknya.
“Diakui, benar BB yang diamankan oleh petugas di kamar kosnya adala milik MI,” imbuh AKBP Dodi.
Kepada petugas, MI menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari NB (DPO) dengan cara dikirim lewat aplikasi online dan membeli seharga Rp. 500.000- per 2 pocket.
Sabu itu rencananya untuk digunakan konsumsi bersama sama dengan kedua temanya yang lebih dulu diamankan tersebut setelah MI selesai main DJ di diskotik.
Selanjutnya petugas membawa dan mengamankan terduga tiga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polrestabes Surabaya guna proses proses hukum selanjutnya.
( Robet )







