Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk DJ Triple X, Miliki 2 Paket Sabu

PATROLISERGAPNEWS.COM – SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek kamar kos yang ditinggali disk jockey (DJ) di diskotik Trple X Kedungdoro Surabaya, Kamis 8 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib. TKP kejadian itu di KOS, Jalan Wonorejo Surabaya dan Parkiran TRIPLE X Diskotik, Surabaya. Dari kegiatan tersebut terdapat tiga orang diduga pelaku pemilik narkoba diamankan. Mereka inisial
M.I, DJ Triple X, A.P.U.R laki-laki warga Surabaya dan J.T perempuan warga Surabaya.

Dari mereka diamankan barang bukti berupa, 2 (dua) pocket sabu, pipet kaca sisa pakai serta 2buah HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, anggota Unit 3 langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melaksanakan giat Lidik dan upaya penangkapan dan penggeledahan tentang peredaran narkotika jenis Sabu.

“Mereka kita amankan diduga tempat, parkiran tempat hiburan malam dan kos milik tersangka MI,” jelas AKBP Dodi, Senin (12/1/2026). Awalnya anggota menganankan A.P.U.R dan JT. Mereka ketika itu sedang berada didalam kamar kos milik MI. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan beserta barang bukti yang diakui pemiliknya adalah MI.Selanjutnya anggota melakukan Lidik lanjutan dan mengamankan MI diparkiran diskotik daerah Kedungdoro. Selanjutnya petugas melakukan introgasi awal kepada MI dan diakui jika sabu tersebut adalah miliknya.

“Diakui, benar BB yang diamankan oleh petugas di kamar kosnya adala milik MI,” imbuh AKBP Dodi.

Kepada petugas, MI menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari NB (DPO) dengan cara dikirim lewat aplikasi online dan membeli seharga Rp. 500.000- per 2 pocket.

Sabu itu rencananya untuk digunakan konsumsi bersama sama dengan kedua temanya yang lebih dulu diamankan tersebut setelah MI selesai main DJ di diskotik.

Selanjutnya petugas membawa dan mengamankan terduga tiga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polrestabes Surabaya guna proses proses hukum selanjutnya.

( Robet )

Share Berita:
  • Related Posts

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    seperti kata Socrates (470-399 SM), “keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Kecewa Akan Proses Hukum Kasus Mini Zoo, DPW LSM Tamperak Jateng Segera Lapor KPK.

    bahwa proyek Mini Zoo senilai sekitar 9.6 milyar sebenarnya perkara yang sangat mudah untuk diungkap, sangat mudah menentukan dan menetapkan siapa siapa yang bersalah, namun demikian dalam prosesnya dibuat seolah olah rumit,

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

    Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

    Riski Kaperwil Aceh Promosikan Bibit PPKS Unggul, Siap Dipasarkan ke Seluruh Aceh

    Riski Kaperwil Aceh Promosikan Bibit PPKS Unggul, Siap Dipasarkan ke Seluruh Aceh

    Perdana Sapa WBP, Karutan Salatiga Ajak Pembinaan dan Jaga Lingkungan

    Perdana Sapa WBP, Karutan Salatiga Ajak Pembinaan dan Jaga Lingkungan

    Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional

    Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional

    Kunjungan Kerja ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Tekankan Profesionalisme, Pemberantasan Narkoba, dan Kesehatan Personel

    Kunjungan Kerja ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Tekankan Profesionalisme, Pemberantasan Narkoba, dan Kesehatan Personel