Diharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum – APH Nagan Raya Turun Tangan Usut Tuntas Permasalahan Limbah Perusahaan

PATROLISERGAPNEWS.COM – Nagan Raya – Menurut keterangan Ibnu masyarakat desa di linkungan keberadaan pabrik kelapa sawit – PKS Perusahaan perkebunan kelapa sawit pencemaran lingkungan kuat dugaan dilakukan PKS pembuangan limbah tidak sesuai SOP / Juknis Mutu Air Kolam limbah Industri sehingga menimbulkan bau tak sedap dan pencemaran Air di sepanjang Aliran sungai hingga masyarakat yang mata pencaharian sehari – hari di sungai mengalami Alergi ( gatal- gatal ) di akibatkan oleh pembuangan air limbah tidak sesuai baku mutu bahkan sering terjadi ikan mati pada saat pembuangan air limbah

Menurut Pantauan TIM Investasi Lipsus Propinsi Aceh dan LSM di lokasi di lingkungan PKS kabupaten Nagan Raya benar ada nya sesuai dengan laporan masyarakat desa yang berada di lingkungan PKS tersebut.

Peraturan pengelolaan limbah PKS kelapa sawit di Indonesia diatur terutama oleh UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) serta turunan-turunannya, khususnya PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021, yang mewajibkan industri memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk pengelolaan limbah cair (POME) dan padat (tandan kosong, dll.) agar tidak mencemari lingkungan, dengan ketentuan baku mutu yang semakin ketat dan sistem perizinan terintegrasi, serta sanksi pidana bagi pelanggar.

Dasar Hukum Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjadi payung hukum kewajiban pengelolaan limbah bagi semua usaha, termasuk PKS.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021

Mengatur secara rinci penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta mewajibkan PKS untuk memiliki Pertek dan SLO untuk pemanfaatan limbah cair.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 5 Tahun 2021: Memperjelas tata cara penerbitan Pertek dan SLO, serta mencabut peraturan lama (KepMen LH No. 28 & 29 Tahun 2003), menetapkan standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah, dan mengatur pemanfaatan limbah cair ke lahan perkebunan.

Kewajiban bagi Industri PKS:
Persetujuan Teknis (Pertek): Dokumen yang menyatakan bahwa sistem pengelolaan limbah (IPAL, dll.) memenuhi standar teknis pemerintah

Adanya standar baku mutu yang lebih jelas dan penekanan pada transparansi serta keberlanjutan (sistem rantai pasok yang dapat telusur) melalui aturan terkait standar praktik perkebunan baik (seperti diatur dalam Permentan No. 38 Tahun 2020).

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum – APH kabupaten Nagan Raya tidak menutup mata untuk segera menindak lanjuti usut tuntas permasalahan pencemaran lingkungan Udara dan Air ulah perusahaan , sering masyarakat melaporkan ke pihak dinas terkait , Namun tidak ada tindakan tegas dari pihak Dinas , kuat dugaan pihak perusahaan kuat Bekingan.

Zulfikar : patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    seperti kata Socrates (470-399 SM), “keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Kecewa Akan Proses Hukum Kasus Mini Zoo, DPW LSM Tamperak Jateng Segera Lapor KPK.

    bahwa proyek Mini Zoo senilai sekitar 9.6 milyar sebenarnya perkara yang sangat mudah untuk diungkap, sangat mudah menentukan dan menetapkan siapa siapa yang bersalah, namun demikian dalam prosesnya dibuat seolah olah rumit,

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

    Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

    Riski Kaperwil Aceh Promosikan Bibit PPKS Unggul, Siap Dipasarkan ke Seluruh Aceh

    Riski Kaperwil Aceh Promosikan Bibit PPKS Unggul, Siap Dipasarkan ke Seluruh Aceh

    Perdana Sapa WBP, Karutan Salatiga Ajak Pembinaan dan Jaga Lingkungan

    Perdana Sapa WBP, Karutan Salatiga Ajak Pembinaan dan Jaga Lingkungan

    Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional

    Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional

    Kunjungan Kerja ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Tekankan Profesionalisme, Pemberantasan Narkoba, dan Kesehatan Personel

    Kunjungan Kerja ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Tekankan Profesionalisme, Pemberantasan Narkoba, dan Kesehatan Personel