PATROLISERGAPNEWS.COM – BANDA ACEH – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap 38 kasus narkotika dan mengamankan 57 tersangka sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.Keberhasilan ini mencakup penggagalan penyelundupan 4 kilogram sabu antarprovinsi di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM). Operasi gabungan tersebut melibatkan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, TNI AU Lanud SIM, dan Aviation Security (Avsec).
Kronologi Penyelundupan Sabu di Bandara SIM Polisi menggagalan penyelundupan sabu melalui maskapai penerbangan domestik dalam dua kasus berbeda.
Kasus Pertama: Modus Kardus Cokelat (Tersangka MK) Waktu & Lokasi: Minggu, 10 Mei 2026 pukul 06.30 WIB di Bandara SIM.Tersangka: MK (25), kurir asal Kabupaten Bireuen. Tujuan: Jakarta (menggunakan maskapai Batik Air).
Modus Operandi: Menyisipkan 4 bungkus sabu seberat 2 kilogram di sela-sela kotak kardus cokelat.
Upah & Jaringan: Tersangka dikendalikan oleh AS (kini DPO) dengan iming-iming upah Rp60 juta.
Tersangka baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta.
Kasus Kedua: Modus Koper X-Ray (Tersangka AS, MR, dan MGA) Waktu & Lokasi: Rabu, 15 April 2026 pukul 05.35 WIB di Passenger Security Check Point 2 (PSCP2).
Tersangka: AS (21) sebagai kurir bandara, serta MR dan MGA sebagai komplotan penjemput barang.
Tujuan Akhir: Kendari, Sulawesi Tenggara (transit via Jakarta menggunakan Batik Air).
Modus Operandi: Sabu seberat 2 kilogram disembunyikan di dalam koper penumpang dan terdeteksi mesin X-Ray bandara.
Barang bukti diambil di wilayah Pidie saat perjalanan dari Aceh Utara.
Upah & Jaringan: AS dikendalikan oleh tersangka MR atas perintah aktor intelektual utama berinisial “Abang” (DPO). AS dijanjikan upah total sebesar Rp85 juta. MR dan MGA ditangkap di sebuah penginapan di Pidie saat perjalanan pulang.
“MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM saat hendak masuk,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, S.I.K., M.H., didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).
Rekapitulasi Kasus Narkotika Semester I (Januari–Mei 2026) Selain memaparkan kasus bandara, Polresta Banda Aceh merilis total data penanganan perkara narkotika oleh Satresnarkoba selama semester pertama tahun 2026: Jenis Barang Bukti Jumlah / Volume Total Tindak Pidana 38 Kasus PerkaraTotal Tersangka 57 Orang Ditahan Sabu-sabu4.134,38 Gram Ganja 59,60 Gram Pil Ekstasi 26 Butir Minuman Keras (Miras) 4 Botol Kawa-Kawa Anggur Buah & 1 Botol Vibe Exotic Lychee Komitmen Tegas Kepolisian & Imbauan Kamtibmas Kombes Pol Andi Kirana menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperketat pengawasan di pintu keluar-masuk Aceh, baik lewat jalur udara maupun darat, demi memutus rantai peredaran gelap narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa, sehingga penegakan hukum akan kami kejar hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolresta.
Beliau juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika karena ancaman hukumannya sangat berat dan merusak masa depan fisik maupun mental. Pihak kepolisian meminta warga segera melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Robet: patroliserganews.com







