PATROLISERGAPNEWS.COM – TUBAN – Keluhan masyarakat terkait dugaan drop tegangan hingga 152,4 Volt di Desa Laju Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, mendapat perhatian patrolisergapnews.com
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, pembacaan pada kWh meter pelanggan menunjukkan angka sekitar 152,4 Volt. Angka tersebut tentu masih memerlukan verifikasi melalui pengukuran teknis oleh PLN untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mengetahui sumber persoalan.
Namun, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada angka di kWh meter.
PLN ULP Jatirogo perlu turun langsung ke lapangan.
Manager bersama tim teknik perlu melihat kondisi pelanggan, melakukan pengukuran pada waktu yang relevan, memeriksa jaringan, sambungan, trafo, beban jaringan, serta kemungkinan faktor teknis lainnya.
Sebab masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar jawaban administratif.
Hak Konsumen Telah Diatur dalam UU Ketenagalistrikan
Persoalan pelayanan listrik tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam Pasal 29 ayat (1), konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila terjadi gangguan tenaga listrik. (JDIH ESDM)
Artinya, ketika pelanggan menyampaikan keluhan mengenai dugaan gangguan tegangan, persoalannya bukan semata-mata persoalan antara pelanggan dan petugas pelayanan.
Ada hak konsumen yang perlu diperhatikan.
Karena itu, dugaan gangguan seperti ini patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan terukur.
Selain UU Ketenagalistrikan, aspek mutu pelayanan PLN juga memiliki dasar pengaturan tersendiri melalui regulasi Kementerian ESDM. Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 mengatur perubahan terhadap ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). (JDIH ESDM)
Jangan Sampai Persoalan Teknis Justru Dibebankan kepada Pelanggan
Hal lain yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah apabila persoalan dugaan drop tegangan kemudian dikaitkan dengan penambahan daya pelanggan.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah penambahan daya memang merupakan solusi teknis terhadap drop tegangan yang terjadi di lokasi tersebut?
Jika memang demikian, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar teknisnya.
Apa hasil pengukurannya?
Apa penyebab tegangan turun?
Apakah jaringan sudah diperiksa?
Apakah kondisi trafo dan beban jaringan sudah dievaluasi?
Dan bagaimana hubungan antara penambahan daya pelanggan dengan persoalan tegangan yang sedang dikeluhkan?
Pertanyaan tersebut penting agar pelanggan tidak mendapatkan kesan bahwa persoalan yang seharusnya terlebih dahulu diperiksa secara teknis justru harus diselesaikan dengan membebankan tindakan atau biaya tambahan kepada pelanggan.
Kami tidak menyimpulkan bahwa penambahan daya tersebut salah atau melanggar ketentuan.
Yang dipersoalkan adalah perlunya penjelasan teknis yang transparan sebelum pelanggan diarahkan mengambil suatu keputusan.
Manager PLN Jangan Hanya Menunggu Laporan
Kepada para pimpinan dan manager PLN, persoalan seperti ini hendaknya menjadi momentum untuk menunjukkan kualitas kepemimpinan dalam pelayanan publik.
Turunlah ke lapangan.
Jangan hanya melihat persoalan dari laporan di meja kerja.
Temui masyarakat.
Dengarkan pelanggan.
Lihat kondisi jaringan.
Periksa dengan ilmu dan metode teknis yang benar.
Kemudian ambil keputusan berdasarkan fakta.
Sebab seorang pimpinan tidak hanya dituntut mampu memberikan instruksi, tetapi juga harus mampu memastikan bahwa persoalan benar-benar dipahami sebelum keputusan diambil.
Bekerjalah berdasarkan ilmu dan akhlak.
Ilmu menjadi dasar agar keputusan tidak dibuat berdasarkan dugaan.
Akhlak menjadi pegangan agar kewenangan digunakan dengan bijaksana.
Jabatan adalah amanah. Kewenangan adalah tanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat adalah bagian dari amanah tersebut.
Seorang manager tidak akan kehilangan wibawa karena turun ke lapangan.
Justru sebaliknya, kehadiran pimpinan di tengah persoalan masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan bukan sekadar slogan.
Masyarakat Tidak Mencari Siapa yang Salah
Masyarakat tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan.
Masyarakat hanya ingin:
Listrik yang layak.
Keluhan yang ditanggapi.
Pemeriksaan yang jelas.
Penjelasan yang transparan.
Dan solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan.
Jika gangguan berasal dari jaringan, tangani sesuai kewenangan dan hasil kajian teknis.
Jika gangguan berasal dari instalasi pelanggan, jelaskan secara terbuka dan berikan arahan teknis yang jelas.
Jika penambahan daya memang diperlukan, jelaskan dasar teknisnya kepada pelanggan.
Yang terpenting, jangan sampai pelanggan merasa bahwa mereka harus menanggung persoalan yang penyebabnya sendiri belum jelas.
Jangan biarkan keluhan masyarakat hanya menjadi laporan yang selesai di sistem.
Hadir. Periksa. Ukur. Jelaskan. Koordinasikan. Dan selesaikan.
Patrolisergapnews.com menyampaikan persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa PLN telah melakukan pelanggaran.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PLN ULP Jatirogo maupun pihak terkait untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, hasil pemeriksaan, dasar teknis penanganan, serta langkah yang akan dilakukan.
Patrolisergapnews.com
Mengawal informasi, menyuarakan aspirasi masyarakat, berdasarkan fakta dan keberimbangan.
Pewarta : Sikin patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari








