PATROLISERGAPNEWS.COM – TUBAN – Keluhan masyarakat terkait dugaan drop tegangan hingga 152,4 Volt di Desa Laju Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, mendapat perhatian dari team patrolisergapnews.com.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, pembacaan pada kWh meter pelanggan menunjukkan angka sekitar 152,4 Volt. Angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pengukuran teknis oleh PLN untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mengetahui sumber persoalan.
Sebagai bentuk kepedulian dan upaya membantu masyarakat, redaksi turut membantu menyampaikan laporan gangguan kepada PLN dengan nomor laporan G5126082504172.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Yantek PLN telah datang ke lokasi dan melakukan pengecekan kondisi lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan, kondisi lokasi membutuhkan perluasan jaringan.
Namun, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada angka di kWh meter maupun sebatas pencatatan laporan.
PLN ULP Jatirogo perlu memastikan tindak lanjut teknis hingga persoalan benar-benar terselesaikan.
Manager bersama tim teknik perlu melihat kondisi pelanggan, melakukan pengukuran pada waktu yang relevan, memeriksa jaringan, sambungan, trafo, beban jaringan, serta kemungkinan faktor teknis lainnya.
Sebab masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar jawaban administratif.
Keluhan Disebut Sudah Lama, Warga Menunggu Kepastian Penyelesaian
Persoalan dugaan drop tegangan ini disebut masyarakat bukan merupakan keluhan yang baru disampaikan. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, keluhan telah disampaikan kepada pihak PLN. Redaksi juga turut membantu melaporkan persoalan tersebut melalui laporan PLN dengan nomor G5126082504172.
Tim Yantek kemudian datang dan melakukan pengecekan kondisi lokasi. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa lokasi membutuhkan perluasan jaringan untuk mendukung perbaikan kondisi tegangan.
Masyarakat tentu memahami bahwa perluasan jaringan membutuhkan perencanaan, kajian teknis, dan proses pelaksanaan. Namun, yang diharapkan adalah adanya komunikasi, kepastian tindak lanjut, dan penyelesaian yang jelas.
Jangan sampai sebuah keluhan hanya tercatat sebagai laporan, sementara masyarakat masih menunggu jawaban mengenai kapan persoalan tersebut benar-benar diselesaikan.
Hasil Pengecekan Menunjukkan Perlunya Perluasan Jaringan
Berdasarkan pengecekan Tim Yantek di lokasi, kondisi jaringan di wilayah tersebut membutuhkan perluasan jaringan. Perluasan tersebut dinilai diperlukan untuk membantu memperbaiki kualitas tegangan dan meningkatkan keandalan pelayanan listrik kepada masyarakat.
Dengan demikian, apabila drop tegangan terjadi karena kondisi jaringan yang membutuhkan perluasan, maka penyelesaiannya merupakan bagian dari penanganan teknis jaringan.
Jangan membebankan kebutuhan perluasan jaringan kepada pelanggan.
Pelanggan tidak semestinya diarahkan untuk menanggung biaya atau dibebani kewajiban tambahan sebagai pengganti solusi atas persoalan jaringan yang menjadi kewenangan penyelenggara tenaga listrik.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai rencana tindak lanjut, tahapan penanganan, serta kepastian waktu pelaksanaan perluasan jaringan tersebut.
Hak Konsumen Telah Diatur dalam UU Ketenagalistrikan
Persoalan pelayanan listrik tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam Pasal 29 ayat (1), konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila terjadi gangguan tenaga listrik.
Ketika pelanggan menyampaikan keluhan mengenai dugaan gangguan tegangan, persoalannya bukan semata-mata persoalan antara pelanggan dan petugas pelayanan.
Ada hak konsumen yang perlu diperhatikan.
Karena itu, dugaan gangguan seperti ini patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, terukur, dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Selain UU Ketenagalistrikan, aspek mutu pelayanan PLN juga memiliki dasar pengaturan melalui regulasi Kementerian ESDM, termasuk ketentuan mengenai Tingkat Mutu Pelayanan.
Jangan Sampai Persoalan Teknis Justru Dibebankan kepada Pelanggan
Hal lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah apabila persoalan dugaan drop tegangan kemudian dikaitkan dengan penambahan daya pelanggan.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah penambahan daya memang merupakan solusi teknis terhadap drop tegangan yang terjadi di lokasi tersebut?
Jika hasil pengecekan Tim Yantek menunjukkan bahwa lokasi membutuhkan perluasan jaringan, maka solusi utama harus diarahkan pada penanganan jaringan, bukan membebankan kebutuhan tersebut kepada pelanggan.
Apa hasil pengukurannya?
Apa penyebab tegangan turun?
Apakah jaringan sudah diperiksa?
Apakah kondisi trafo dan beban jaringan sudah dievaluasi?
Apakah perluasan jaringan telah masuk dalam rencana tindak lanjut?
Dan bagaimana kepastian pelaksanaannya?
Pertanyaan tersebut penting agar pelanggan tidak mendapatkan kesan bahwa persoalan yang telah dinyatakan membutuhkan perluasan jaringan justru harus diselesaikan dengan tindakan atau biaya tambahan dari pelanggan.
Kami tidak menyimpulkan bahwa penambahan daya tersebut salah atau melanggar ketentuan.
Yang menjadi sorotan adalah perlunya penjelasan teknis yang transparan serta pembagian tanggung jawab yang jelas.
Apabila persoalan berada pada jaringan dan membutuhkan perluasan jaringan untuk memperbaiki tegangan, maka jangan dibebankan kepada pelanggan.
Jangan sampai gangguan tegangan yang membutuhkan penanganan jaringan justru berujung pada pelanggan yang harus menanggung solusi.
Manager PLN Jangan Hanya Menunggu Laporan
Kepada para pimpinan dan manager PLN, persoalan seperti ini hendaknya menjadi momentum untuk menunjukkan kualitas kepemimpinan dalam pelayanan publik.
Turunlah ke lapangan.
Jangan hanya melihat persoalan dari laporan di meja kerja.
Temui masyarakat.
Dengarkan pelanggan.
Lihat kondisi jaringan.
Periksa dengan ilmu dan metode teknis yang benar.
Kemudian ambil keputusan berdasarkan fakta.
Sebab seorang pimpinan tidak hanya dituntut mampu memberikan instruksi, tetapi juga harus mampu memastikan bahwa persoalan benar-benar dipahami sebelum keputusan diambil.
Dalam perkara ini, laporan dengan nomor G5126082504172 telah ditindaklanjuti dengan kedatangan Tim Yantek ke lokasi. Hasil pengecekan menyebutkan bahwa kondisi lokasi membutuhkan perluasan jaringan.
Karena itu, masyarakat membutuhkan tindak lanjut berikutnya berupa kepastian rencana, jadwal, dan pelaksanaan perluasan jaringan.
Bekerjalah berdasarkan ilmu dan akhlak.
Ilmu menjadi dasar agar keputusan tidak dibuat berdasarkan dugaan.
Akhlak menjadi pegangan agar kewenangan digunakan dengan bijaksana.
Jabatan adalah amanah. Kewenangan adalah tanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat adalah bagian dari amanah tersebut.
Seorang manager tidak akan kehilangan wibawa karena turun ke lapangan.
Justru kehadiran pimpinan di tengah persoalan masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan bukan sekadar slogan.
Masyarakat Tidak Mencari Siapa yang Salah
Masyarakat tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan.
Masyarakat hanya ingin:
Listrik yang layak.
Keluhan yang ditanggapi.
Pemeriksaan yang jelas.
Penjelasan yang transparan.
Perluasan jaringan yang ditindaklanjuti.
Dan solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan.
Jika gangguan berasal dari jaringan, tangani sesuai kewenangan dan hasil kajian teknis.
Jika hasil pengecekan menunjukkan perlunya perluasan jaringan, maka PLN perlu menyampaikan rencana tindak lanjut secara terbuka kepada masyarakat.
Jika gangguan berasal dari instalasi pelanggan, jelaskan secara terbuka dan berikan arahan teknis yang jelas.
Jika penambahan daya memang diperlukan, jelaskan dasar teknisnya kepada pelanggan.
Yang terpenting, jangan sampai pelanggan merasa harus menanggung persoalan yang penyebabnya berada pada jaringan dan membutuhkan perluasan jaringan.
Jangan biarkan keluhan masyarakat hanya menjadi laporan yang selesai di sistem.
Hadir. Periksa. Ukur. Jelaskan. Koordinasikan. Bangun jaringan. Dan selesaikan.
PATROLISERGAPNEWS.COM menyampaikan persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa PLN telah melakukan pelanggaran.
Redaksi telah membantu menyampaikan laporan kepada PLN dengan nomor G5126082504172. Tim Yantek juga telah datang dan melakukan pengecekan kondisi lokasi. Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi membutuhkan perluasan jaringan untuk membantu memperbaiki kondisi tegangan.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PLN ULP Jatirogo maupun pihak terkait untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, riwayat tindak lanjut pengaduan, hasil pemeriksaan, dasar teknis penanganan, rencana perluasan jaringan, serta langkah dan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan.
PATROLISERGAPNEWS.COM
Mengawal informasi, menyuarakan aspirasi masyarakat, berdasarkan fakta dan keberimbangan.
Pewarta: Sikin
PATROLISERGAPNEWS.COM








