- PATROLISERGAPNEWS.COM – Semarang, 27 feb 2026 – Dugaan kelalaian serius dalam pengurusan klaim asuransi kredit menyeret Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Semarang ke meja hijau. Tiga ahli waris almarhumah Mei Nuraeni resmi menggugat bank pelat merah tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang dengan nilai gugatan Rp1.586.000.000.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum SUGIYONO, S.E., S.H., M.H., dari Rumah Solusi Pembela Hukum dan Keadilan, yang menilai telah terjadi ketidakjelasan dan inkonsistensi serius dalam proses klaim asuransi kredit.
PT Proteksi Antar Nusa turut digugat sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini.
Lima Tahun Tanpa Kepastian
Perkara bermula dari wafatnya Mei Nuraeni pada 12 Juli 2020. Semasa hidupnya, almarhumah tercatat sebagai debitur kredit perumahan BTN dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Demak.
Ahli waris telah mengajukan klaim asuransi jiwa kredit sejak September 2020. Namun menurut kuasa hukum, proses klaim tersebut justru berubah-ubah dan membingungkan.
“Klien kami menerima informasi berbeda-beda. Awalnya disebut diasuransikan di PT Proteksi Antar Nusa, lalu dinyatakan diproses di Jiwasraya, kemudian kembali berubah. Ini bukan sekadar administrasi lambat, ini inkonsistensi serius,” tegas SUGIYONO, S.E., S.H., M.H.
Lebih lanjut, pada tahun 2024 pihak bank disebut menyatakan klaim baru diajukan pada 22 Agustus 2024 – bertentangan dengan bukti pengajuan klaim sejak 2020.
Tetap Diminta Bayar, Dana Tak Kembali
Selama proses yang berlarut-larut itu, ahli waris mengaku tetap diminta membayar angsuran dengan janji akan dikembalikan setelah klaim cair. Total angsuran yang dibayarkan mencapai Rp36 juta. Namun hingga gugatan diajukan, klaim belum jelas dan dana tidak pernah dikembalikan. Sertifikat rumah pun masih ditahan oleh pihak bank.
“Ini bentuk ketidakpastian hukum yang merugikan ahli waris. Lima tahun menunggu tanpa kejelasan bukan hal yang bisa dianggap wajar,” tambah Sugiyono.
Tuntutan dan Ujian Kepercayaan Publik
Dalam gugatan, BTN dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Total kerugian yang dituntut sebesar Rp1,586 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp86 juta dan immateriil Rp1,5 miliar.
Penggugat juga meminta:
Pencairan klaim asuransi kredit
Penyerahan SHM kepada ahli waris
Uang paksa Rp1 juta per hari jika putusan tidak dijalankan Putusan dapat dieksekusi meskipun ada upaya hukum Sugiyono menegaskan, perkara ini bukan hanya soal nominal gugatan, tetapi soal tanggung jawab lembaga perbankan terhadap konsumen dan ahli waris.
“Bank adalah lembaga kepercayaan publik. Jika klaim asuransi kredit saja tidak transparan selama lima tahun, maka publik patut mempertanyakan komitmen perlindungan konsumennya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BTN Cabang Semarang maupun PT Proteksi Antar Nusa belum memberikan keterangan resmi.
Perkara ini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Robet ; patrolisergapnews.com








