Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

PATROLISERGAPNEWS.COM – Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dan mengamankan dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, satu tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 berikut 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak saat konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe ABBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung dingedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe dihadapan awak media menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Selain itu, terungkap bahwa para pelaku diduga merencanakan untuk membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah milik tersangka.
Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah, setelah dilakukan penggalian oleh petugas.

“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” ujar Kapolres.

Sementara itu, tersangka M juga berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor trail yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lainnya guna mengungkap jaringan kepemilikan senjata api ilegal secara menyeluruh.

Zulfikar: patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Respons Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Tertibkan Aksi Kenakalan Remaja di Cunda

    petugas berhasil mengamankan sekelompok remaja beserta barang bukti berupa 12 unit sepeda motor

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

    Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Penyerahan SHM Pada 109 Transmigran, Wamen Viva Yoga: Lahannya Jangan Dijual

    Penyerahan SHM Pada 109 Transmigran, Wamen Viva Yoga: Lahannya Jangan Dijual

    Pangdam V/Brawijaya Pastikan Pembangunan Yonif TP 932/SB Berjalan Tepat Waktu

    Pangdam V/Brawijaya Pastikan Pembangunan Yonif TP 932/SB Berjalan Tepat Waktu

    Respons Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Tertibkan Aksi Kenakalan Remaja di Cunda

    Respons Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Tertibkan Aksi Kenakalan Remaja di Cunda

    Pemerintah Belanda Dukungan Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    Pemerintah Belanda Dukungan Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    Pengacara Internasional Soroti Kasasi JPU, Minta Komjak Evaluasi dan Jaksa Agung Bertindak Tegas

    Pengacara Internasional Soroti Kasasi JPU, Minta Komjak Evaluasi dan Jaksa Agung Bertindak Tegas

    Pelaku Adik Ipar Kades, Korban Dianiaya Saat Urus Tanda Tangan Surat Jual Beli Kades Belum Beri Tanggapan

    Pelaku Adik Ipar Kades, Korban Dianiaya Saat Urus Tanda Tangan Surat Jual Beli Kades Belum Beri Tanggapan