Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Obat Keras, 789 Butir Trihexyphenidyl Diamankan

PATROLISERGAPNEWS.COM – Karanganyar – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) dini hari tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan butir obat ilegal.

Kedua tersangka diketahui berinisial A.R.P. (23), warga Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dan P.D.N. (23), warga Banjarsari, Kota Surakarta. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar obat keras tanpa izin yang beredar di masyarakat.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi obat keras di rumah tersangka A.R.P. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi mendapati adanya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut dan langsung melakukan penindakan.

Dari tangan A.R.P., petugas mengamankan 255 butir trihexyphenidyl beserta uang tunai hasil penjualan dan satu unit ponsel. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka P.D.N. yang diduga sebagai pemasok. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil menangkap P.D.N. dan menemukan tambahan 520 butir obat serupa di lokasi berbeda.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain dari saksi, sehingga total keseluruhan obat keras yang diamankan mencapai 789 butir trihexyphenidyl.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka A.R.P. memperoleh obat tersebut dari P.D.N. untuk kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Sementara P.D.N. mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara untuk pasal subsider, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron.

Ulyasari: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Aksi ini dilaksanakan secara humanis namun tegas untuk menekan laju kerusakan lingkungan hidup dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Share Berita:

Lanjutkan
Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Penempatan personel pada jabatan baru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Maulid Nabi di Panggoi, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Maulid Nabi di Panggoi, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

Kenaikan Gaji TNI Polri Didorong, Sahrin: Presiden Mantan Prajurit Tahu Jerih Payahnya, Ini Saatnya

Kenaikan Gaji TNI Polri Didorong, Sahrin: Presiden Mantan Prajurit Tahu Jerih Payahnya, Ini Saatnya

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari