Terkait Kriminalisasi Aktivis KNPI Larshen Yunus, PPWI Daftarkan Praperadilan Lawan Kapolri di PN Jakarta Selatan

PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta –  Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kesewenang-wenangan aparat kepolisian kembali bergelora di ibu kota. Hari ini, Selasa, 23 Juni 2026, tim hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), terdiri atas 9 advokat senior pimpinan Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H. dan Ujang Kosasih, S.H., secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas nama klien mereka, Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel. ini menempatkan institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai pihak tergugat. Secara spesifik, permohonan praperadilan ini ditujukan kepada tiga pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat pusat, daerah, dan resor kota: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas serangkaian tindakan dari jajaran kepolisian di Riau, yang dinilai oleh Divisi Hukum PPWI telah melanggar prosedur hukum acara pidana dan hak asasi klien mereka dalam proses penyidikan. Praperadilan ini diharapkan dapat menguji keabsahan dari tindakan hukum yang dijatuhkan terhadap Larshen Yunus, termasuk namun tidak terbatas pada penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan yang mungkin telah dilakukan.

SERUAN ETIKA WILSON LALENGKE: “HUKUM TIDAK BOLEH JADI PALU GADA KEKUASAAN”

Menanggapi pendaftaran perkara ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pernyataan yang sangat keras dan mendalam. Dari tempat kedudukannya di Jakarta, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, the United Kingdom, itu menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bukan sekadar urusan personal Larshen Yunus, melainkan perjuangan prinsipil melawan degradasi moral di dalam institusi penegak hukum.

“Praperadilan ini adalah alarm keras bagi supremasi hukum di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan pasal-pasal pidana dijadikan ‘palu gada’ oleh oknum pejabat bejat di birokrasi daerah, yang bekerja sama dengan oknum aparat, untuk membungkam kritik dan menghancurkan masa depan aktivis yang berani bersuara. Hukum adalah perisai bagi keadilan, bukan senjata bagi syahwat kekuasaan privat. PPWI akan berdiri tegak di samping Larshen Yunus untuk menuntut akuntabilitas dari pimpinan kepolisian, dari tingkat Kapolresta hingga Kapolri,” tegas Wilson Lalengke.

Sengkarut hukum yang menimpa aktivis KNPI Larshen Yunus, dan langkah perlawanan PPWI melalui praperadilan ini, menemukan gaung filosofisnya dalam pemikiran para pemikir dunia tentang keadilan dan otoritas state. Filsuf pencerahan dari Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), melalui teori Du Contrat Social (Kontrak Sosial), mengingatkan bahwa kekuasaan sipil yang sah hanya ada selama ia melayani kepentingan umum dan keadilan obyektif.

Ketika kontrak sosial itu runtuh, misalnya ketika aparatur negara digunakan oleh segelintir elite untuk melindungi gaya hidup hedonistik keluarganya, maka rakyat memiliki hak dan kewajiban etis untuk resisten dan menuntut pengujian hukum atas otoritas tersebut. Dalam konteks inilah Larshen Yunus sebagai korban kriminalisasi jaringan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Kadis Perkim Martin Manoluk Tampubolon, istri Martin yang hedonis Putri Arum, bersekongkol dengan Kapolda Riau Herry Heryawan dan Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta, mendaftarkan praperadilan sebagai bentuk tuntutan pengujian hukum.

Sejalan dengan itu, pemikiran Karl Marx (1818-1883) tentang struktur negara memberikan perspektif kritis bahwa negara, dalam banyak preseden historis, sering kali berpotensi menjadi instrumen penindas yang digunakan oleh kelas dominan (dalam hal ini, persekutuan elite birokrasi dan kapitalis lokal) untuk membungkam kritik dan kontrol sosial. Upaya perlawanan PPWI ini adalah manifestasi dari perjuangan kelas moral demi merebut kembali hukum agar berpihak pada kebenaran dan transparansi, bukan pada kepentingan status quo. Melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan, diharapkan hukum dapat kembali ke fungsinya yang sejati sebagai alat pembebasan, bukan alat penindasan bagi rakyat kecil.

Robet: patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kebudayaan sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo mengenai usulan yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga serta masyarakat.

Share Berita:

Lanjutkan
Sikapi Statemen Ketua DPRD Terkait Lelang. Ketua LSM Tamperak Jateng Bersuara ” DPRD Jangan Jadi Penghalang Suara Rakyat’ .

Sumakmun menyayangkan sikap DPRD yang dalam pemberitaan menyebut keterangan Barjas dan DPUPR sudah sesuai regulasi tanpa melakukan klarifikasi terlebih dulu.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar