Pembalakan Liar di Hutan Lindung Beutong Ateuh Tak Tersentuh Hukum, Gakkum KLHK dan Kapolda Aceh Didesak Turun Tangan

PATROLISERGAPNEWS.COM – NAGAN RAYA – Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) berskala terorganisir diduga kuat tengah marak terjadi di kawasan hutan lindung perbatasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya menuju Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Hingga Senin (06/07/2026), praktik perusakan lingkungan tersebut dilaporkan masih berlangsung bebas tanpa ada tindakan hukum yang konkret dari pihak berwenang.

Berdasarkan kesaksian seorang warga setempat yang identitasnya dirahasiakan, kayu hasil jarahan tersebut dikeluarkan secara masif dari kawasan hutan lindung menggunakan armada truk angkutan. Seluruh log kayu dipasok menuju ke arah Takengon secara berkala.

“Kayu-kayu itu diangkut menggunakan mobil truk ke arah Takengon,” ungkap sumber tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Mandulnya penegakan hukum di lapangan memicu spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya praktik penyuapan atau uang “pelicin” kepada oknum tertentu untuk memuluskan operasional pembalakan liar tersebut.

Isu miring ini mulai menyudutkan kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV serta jajaran aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polres setempat. Kendati dugaan aliran dana ini masih sebatas informasi publik yang perlu diuji kebenarannya, pembiaran terhadap tindak pidana kehutanan ini jelas mencederai supremasi hukum. Secara legalitas, Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) melarang keras segala bentuk penebangan, pengangkutan, hingga penampungan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang.

Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat yang menerima imbalan atau melakukan penyalahgunaan jabatan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Pelaku illegal logging terorganisir sendiri diancam sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU P3H dan Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kini, masyarakat Aceh menuntut transparansi, klarifikasi resmi, serta investigasi independen dari pihak terkait.

Penegak hukum didesak segera membersihkan ruang skeptisisme publik demi menjaga marwah institusi.
Warga berharap penuh kepada Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) serta Kapolda Aceh untuk segera turun tangan secara langsung.

Tindakan tegas dan menyeluruh sangat dibutuhkan guna mengusut tuntas mafia pembalakan liar serta menindak oknum-oknum yang ikut membekingi perusakan bentang alam perbatasan Nagan Raya-Takengon yang selama ini dinilai kebal hukum.

Publik mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) serta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) terorganisir yang terjadi di kawasan hutan lindung perbatasan Beutong Ateuh (Kabupaten Nagan Raya) dan Takengon (Kabupaten Aceh Tengah).

Hingga saat ini, aktivitas eksploitasi hutan ilegal tersebut dinilai berjalan tanpa hambatan dan belum tersentuh oleh hukum, sehingga memicu keresahan mendalam di tingkat tapak.

Sumber: Zahariz patrolisergapnews.com
Editor: Robet

Share Berita:

Related Posts

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kebudayaan sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo mengenai usulan yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga serta masyarakat.

Share Berita:

Lanjutkan
Sikapi Statemen Ketua DPRD Terkait Lelang. Ketua LSM Tamperak Jateng Bersuara ” DPRD Jangan Jadi Penghalang Suara Rakyat’ .

Sumakmun menyayangkan sikap DPRD yang dalam pemberitaan menyebut keterangan Barjas dan DPUPR sudah sesuai regulasi tanpa melakukan klarifikasi terlebih dulu.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar