Diduga Ada Kejanggalan Penanganan Perkara di Mahkamah Syar’iyah Idi, Mahkamah Agung Diminta Turun Tangan

PATROLISERGAPNEWS.COM – ACEH TIMUR – Hendrika Saputra A.Md., warga Kabupaten Aceh Timur, mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan dan penanganan perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Idi. Selain itu, ia juga meminta agar akses layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu segera diperluas di seluruh wilayah Aceh.

Desakan tersebut disampaikan Hendrika berdasarkan pengalaman yang ia alami sendiri sebagai tergugat dalam perkara perceraian yang diajukan oleh Winda Sari A.M.Keb. Dalam perkara tersebut, pihak penggugat didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum PC LPBHNU yang berkedudukan di Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Menurut keterangan Hendrika, selama mengikuti proses persidangan ia menduga terdapat sejumlah kejanggalan yang patut mendapat perhatian. Ia menyebutkan bahwa pada awalnya persidangan berlangsung secara manual, namun pada tahap berikutnya proses administrasi diarahkan menggunakan sistem e-Court.

Perubahan mekanisme tersebut, menurutnya, menimbulkan kesulitan tersendiri baginya yang tidak didampingi kuasa hukum, terutama dalam memahami prosedur administrasi maupun tahapan persidangan yang berlaku.

Hendrika menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan posisi, di mana salah satu pihak didampingi advokat profesional, sementara pihak lain yang berasal dari keluarga kurang mampu harus menjalani seluruh proses hukum sendirian tanpa pendampingan.

“Yang kami minta bukan perlakuan istimewa, melainkan persamaan hak di depan hukum. Masyarakat miskin juga berhak memperoleh pendampingan hukum agar dapat memahami proses persidangan dan memperjuangkan hak-haknya secara adil,” ujar Hendrika.

Ia meminta Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap pelayanan perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah, termasuk memastikan seluruh prosedur berjalan secara transparan, mudah dipahami, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap pencari keadilan.

Selain itu, Hendrika juga mendesak Mahkamah Agung bersama Mahkamah Syar’iyah se-Aceh agar memperluas akses bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi perkara perceraian maupun sengketa harta bersama.

“Masih banyak masyarakat yang tidak mampu menyewa jasa pengacara sehingga merasa kesulitan membela hak-haknya di hadapan pengadilan. Negara harus hadir agar setiap warga negara, tanpa memandang kondisi ekonomi, memperoleh kesempatan yang sama dalam mencari keadilan,” tegasnya.

Hak Jawab & Keterangan Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mahkamah Syar’iyah Idi belum memberikan tanggapan resmi atas pandangan maupun dugaan yang disampaikan Hendrika Saputra.

Seluruh pernyataan dalam berita ini disampaikan sesuai keterangan narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Mahkamah Syar’iyah Idi, Mahkamah Agung RI, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan.

Apabila tanggapan resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai wujud prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Zulfikar patrolisergapnews.com

Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Share Berita:

Lanjutkan
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar