PATROLISERGAPNEWS.COM – KATINGAN – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) menggunakan alat berat jenis ekskavator di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali memicu keresahan warga. Kegiatan terlarang tersebut ditengarai tengah berlangsung di kawasan aliran Sungai Jahawei, Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, Katingan pada Selasa (18/08/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, operasi penambangan tersebut menggunakan alat berat guna mengeruk material bumi. Kondisi ini memicu kekhawatiran meluas di kalangan masyarakat setempat. Aktivitas eksploitasi tersebut dinilai mengancam ekosistem sungai sepanjang 12,35 kilometer yang menjadi sumber kehidupan krusial bagi warga Desa Dahian Tunggal.
Jangan lupa di baca selengkapnya https://vt.tiktok.com/ZSVrPK3W2
Dugaan Keterlibatan Aktor Utama
Informasi yang beredar di sekitar lokasi mengarah pada seorang terduga pemilik alat berat sekaligus pengelola lapangan yang berinisial D. Kendati demikian, keterlibatan maupun identitas lengkap oknum tersebut masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut melalui rangkaian penyelidikan resmi oleh pihak berwenang.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama instansi teknis terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kejadian. Langkah ini dinilai mendesak guna memeriksa validitas dokumen perizinan, status hukum konsesi lahan, serta legalitas operasional alat berat yang digunakan.
Jangan lupa di baca juga youtu.be https://youtube.com/shorts/SmIn5XZSuLE?si=yVfV7ka6hm1bmD4J
“Jika kegiatan tersebut memang mengantongi izin resmi, pihak pengelola harus membuktikannya secara transparan kepada publik. Sebaliknya, jika terbukti ilegal, kami meminta aparat menindak tegas tanpa pandang bulu sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Bukan sekadar masalah kepatuhan hukum, masyarakat juga menyoroti dampak destruktif terhadap lingkungan. Pengerukan aliran sungai menggunakan alat berat secara masif diprediksi akan merusak morfologi sungai, memicu sedimentasi parah, serta menurunkan kualitas air bersih yang dikonsumsi masyarakat.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Katingan dan jajaran kepolisian tidak menutup mata terhadap aktivitas yang merugikan daerah ini. Pengecekan fisik ke lokasi harus segera dilakukan guna memutus rantai pembiaran terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan verifikasi dan meminta konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah, maupun pihak bermisial D. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyediakan ruang hak jawab sepenuhnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Sumber: Robet patrolisergapnews.com
Editor: Ulya







