PATROLISERGAPNEWS.COM – KATINGAN – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat jenis excavator kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan tersebut diduga berlangsung di kawasan Sungai Jahawei, wilayah Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah”Selasa 18/08/2026″
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut disebut-sebut dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan serta dampak terhadap sungai yang selama ini menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat sekitar.
Sungai Jahawei sendiri tercatat dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Katingan sebagai sungai yang berada di Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, dengan panjang keseluruhan sekitar 12,35 kilometer.
Informasi di lapangan juga menyebutkan bahwa dugaan pemilik alat berat maupun pihak yang menguasai lokasi tersebut berinisial D. Namun demikian, identitas serta keterlibatan pihak yang disebut tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, termasuk memeriksa dokumen perizinan, status lokasi, serta legalitas penggunaan alat berat.
“Kalau memang kegiatan itu memiliki izin, tentu harus dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau tidak memiliki izin, kami berharap aparat segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan legalitas, masyarakat juga meminta agar aspek lingkungan menjadi perhatian serius. Penggunaan alat berat dalam aktivitas penggalian atau pertambangan di sekitar aliran sungai dikhawatirkan dapat mengubah kondisi lingkungan, meningkatkan sedimentasi, serta berdampak terhadap kualitas dan fungsi sungai.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Katingan, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan tidak membiarkan dugaan aktivitas ilegal berlangsung tanpa pengawasan.
Hingga rilis ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Robet: patrolisergapnews.com







