BGN Masih Kaji Produksi Massal Alat Pemindai Makanan Basi

PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta – KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menuturkan bahwa pihaknya masih membahas kelanjutan alat pemindai makanan basi yang rencananya akan digunakan untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Alat tersebut, kata dia, masih dikaji bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna memaksimalkan kegunaannya sebelum diproduksi secara massal.

“Masih butuh beberapa waktu. Itu kan kemarin prototipenya. Bagaimana caranya supaya bisa diproduksi massal,” ujar Sudaryono saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia menjelaskan cara kerja alat tersebut yang mirip dengan sistem sensor uap. “Jadi uapnya itu di-catch kimianya, kemudian dianalisis,” kata Sudaryono. Menurutnya, alat ini merupakan sebuah inovasi yang sangat baik.

Kendati demikian, Sudaryono belum dapat memastikan apakah alat pemindai makanan basi tersebut nantinya akan ditempatkan di setiap sekolah atau tidak. Ia juga masih mengecek perkiraan harga serta ketersediaan produksinya. “Kami masih cek semua availability-nya, berapa banyak yang bisa diproduksi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala BRIN Arif Satria menyatakan bahwa alat detektor tersebut belum dapat digunakan dalam waktu dekat. Ia menuturkan bahwa para peneliti BRIN masih menyempurnakan teknologi tersebut.

“Masih perlu satu tahapan lagi. Masih perlu disempurnakan,” kata Arif pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Ahli gizi Tan Shot Yen mengkritik gagasan penggunaan alat pendeteksi makanan basi tersebut. Menurut dia, alat itu tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pencegahan keracunan MBG. Karena, menurut dia, makanan yang menyebabkan keracunan tidak selalu menunjukkan tanda pembusukan. “Kan, hanya bisa mendeteksi makanan basi. Bagaimana kalau makanan itu tercemar bakteri E.coli atau salmonela?” kata dia.

Robet patrolisergapnews.com

Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu