Massa AMPB Bubar Usai DPR Janji Tuntaskan RUU Perampasan Aset

PATROLISERGAPNEW.COM – JAKARTA – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri secara bertahap setelah menerima hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI terkait tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Kamis (27/8/2026).

Hasil audiensi tersebut menjadi penutup aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, membacakan surat komitmen pimpinan DPR di hadapan massa sebelum peserta aksi meninggalkan lokasi.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen itu menjadi salah satu poin utama yang disampaikan kepada massa.

Bahkan, menurut isi surat yang dibacakan Supriyono, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang.

MASSA MULAI TINGGALKAN GEDUNG DPR

Pantauan di lokasi sekitar pukul 12.45 WIB menunjukkan massa yang sebelumnya memenuhi pintu gerbang utama Gedung DPR mulai meninggalkan kawasan secara tertib.

Sebagian peserta memilih berjalan kaki menuju kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Sementara peserta lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan yang sebelumnya diparkir di sekitar kawasan Senayan.

Suasana aksi pun berangsur mencair setelah hasil audiensi disampaikan. Sejumlah peserta tampak saling berpamitan sebelum meninggalkan lokasi.

“Terima kasih atas dukungannya, kami pamit dulu,” ujar salah seorang peserta aksi.

Meski sebagian besar massa telah bubar, sejumlah peserta masih terlihat bertahan di Jalan Gatot Subroto.

Mereka memilih duduk-duduk di sekitar lokasi sembari menunggu rekan-rekannya meninggalkan kawasan demonstrasi.

Hingga pukul 13.18 WIB, aparat kepolisian masih melakukan penyekatan di sejumlah titik di sekitar Gedung DPR RI.

Pengamanan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan massa sekaligus menjaga situasi tetap kondusif setelah aksi berakhir.

POLITIKUS SAMPAIKAN HASIL AUDIENSI

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Andre Rosiade bersama politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, politikus PKS Ahmad Heryawan, dan Koordinator AMPB Supriyono naik ke atas mobil komando.

Mereka menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan DPR kepada massa yang masih berkumpul di depan gedung parlemen.

Andre mengatakan aspirasi AMPB mengenai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset telah diterima oleh pimpinan DPR.

“Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani,” kata Andre.

Menurut Andre, pimpinan DPR telah menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hasil penting audiensi yang kemudian disampaikan kembali kepada peserta aksi sebelum mereka membubarkan diri.

TENGGAT 15 DESEMBER JADI SOROTAN 

Komitmen dengan tenggat waktu yang jelas tersebut kini menjadi perhatian, mengingat tuntutan percepatan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang terus disuarakan massa aksi.

Dengan adanya batas waktu 15 Desember 2026, proses pembahasan RUU tersebut akan memasuki periode yang menjadi sorotan publik.

DPR dituntut memastikan pembentukan regulasi berjalan sesuai komitmen yang telah disampaikan dalam audiensi.

Bagi massa AMPB, hasil pertemuan dengan pimpinan DPR menjadi dasar untuk mengakhiri aksi pada Kamis siang.

Massa kemudian meninggalkan kawasan Gedung DPR secara bertahap dengan tetap berada dalam pengawasan aparat keamanan.

Aksi berakhir tanpa adanya penutupan total di lokasi, meski aparat masih melakukan penyekatan di beberapa titik untuk mengantisipasi kemungkinan pergerakan massa susulan.

Robet: patrolisergapnews.com

Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan
HRD Imbau Pengurus DPC, DPAC hingga DPRt PKB se-Aceh Aktif di Media Digital, Viralkan Setiap Kegiatan Partai

Penegasan tersebut disampaikan HRD saat membuka Rapat Konsolidasi DPC PKB Bireuen yang membahas penguatan struktur DPAC, DPRt, serta pentingnya penguasaan dunia digital dalam politik.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan

Presiden Prabowo Terima DEN, Bahas Antisipasi El Nino dan Ketahanan Pangan