Massa AMPB Bubar Usai DPR Janji Tuntaskan RUU Perampasan Aset

PATROLISERGAPNEW.COM – JAKARTA – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri secara bertahap setelah menerima hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI terkait tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Kamis (27/8/2026).

Hasil audiensi tersebut menjadi penutup aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, membacakan surat komitmen pimpinan DPR di hadapan massa sebelum peserta aksi meninggalkan lokasi.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen itu menjadi salah satu poin utama yang disampaikan kepada massa.

Bahkan, menurut isi surat yang dibacakan Supriyono, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang.

MASSA MULAI TINGGALKAN GEDUNG DPR

Pantauan di lokasi sekitar pukul 12.45 WIB menunjukkan massa yang sebelumnya memenuhi pintu gerbang utama Gedung DPR mulai meninggalkan kawasan secara tertib.

Sebagian peserta memilih berjalan kaki menuju kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Sementara peserta lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan yang sebelumnya diparkir di sekitar kawasan Senayan.

Suasana aksi pun berangsur mencair setelah hasil audiensi disampaikan. Sejumlah peserta tampak saling berpamitan sebelum meninggalkan lokasi.

“Terima kasih atas dukungannya, kami pamit dulu,” ujar salah seorang peserta aksi.

Meski sebagian besar massa telah bubar, sejumlah peserta masih terlihat bertahan di Jalan Gatot Subroto.

Mereka memilih duduk-duduk di sekitar lokasi sembari menunggu rekan-rekannya meninggalkan kawasan demonstrasi.

Hingga pukul 13.18 WIB, aparat kepolisian masih melakukan penyekatan di sejumlah titik di sekitar Gedung DPR RI.

Pengamanan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan massa sekaligus menjaga situasi tetap kondusif setelah aksi berakhir.

POLITIKUS SAMPAIKAN HASIL AUDIENSI

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Andre Rosiade bersama politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, politikus PKS Ahmad Heryawan, dan Koordinator AMPB Supriyono naik ke atas mobil komando.

Mereka menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan DPR kepada massa yang masih berkumpul di depan gedung parlemen.

Andre mengatakan aspirasi AMPB mengenai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset telah diterima oleh pimpinan DPR.

“Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani,” kata Andre.

Menurut Andre, pimpinan DPR telah menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hasil penting audiensi yang kemudian disampaikan kembali kepada peserta aksi sebelum mereka membubarkan diri.

TENGGAT 15 DESEMBER JADI SOROTAN 

Komitmen dengan tenggat waktu yang jelas tersebut kini menjadi perhatian, mengingat tuntutan percepatan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang terus disuarakan massa aksi.

Dengan adanya batas waktu 15 Desember 2026, proses pembahasan RUU tersebut akan memasuki periode yang menjadi sorotan publik.

DPR dituntut memastikan pembentukan regulasi berjalan sesuai komitmen yang telah disampaikan dalam audiensi.

Bagi massa AMPB, hasil pertemuan dengan pimpinan DPR menjadi dasar untuk mengakhiri aksi pada Kamis siang.

Massa kemudian meninggalkan kawasan Gedung DPR secara bertahap dengan tetap berada dalam pengawasan aparat keamanan.

Aksi berakhir tanpa adanya penutupan total di lokasi, meski aparat masih melakukan penyekatan di beberapa titik untuk mengantisipasi kemungkinan pergerakan massa susulan.

Robet: patrolisergapnews.com

Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus Dugaan Korupsi BNPB

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI terkait Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus Dugaan Korupsi BNPB

Polres Purworejo Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan

Polres Purworejo Gelar Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat