PATROLISERGAPNEWS.COM – JATIROGO – Pelayanan pengaduan pelanggan di PLN ULP Jatirogo kembali menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat laporan pelanggan yang tercatat telah berstatus “Selesai” dalam sistem, sementara menurut pelapor, penyelesaian tersebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi kepada pelapor dan persoalan yang diadukan disebut belum benar-benar terselesaikan.
Berdasarkan dokumentasi PLN Mobile yang diterima patrolisergapnews.com, laporan dengan nomor pengaduan K5126082402497 tercatat diajukan pada 24 Agustus 2026 pukul 20.40 WIB. Dalam riwayat status, laporan kemudian tercatat “Selesai” pada 25 Agustus 2026 pukul 05.40 WIB.
Yang menjadi pertanyaan, dalam waktu relatif singkat tersebut laporan sudah dinyatakan selesai, sementara pelapor menyatakan tidak menerima konfirmasi penyelesaian sebagaimana yang diharapkan dalam proses pelayanan pengaduan.
Tidak hanya itu, laporan lanjutan bernomor K5126082402844 juga mencantumkan keterangan mengenai nomor register 5180717022690 yang berstatus dibatalkan. Pelanggan menyatakan keberatan atas pembatalan tersebut dan mempertanyakan mekanisme penanganan laporan.
Laporan Selesai Tanpa Konfirmasi, Diduga Berpotensi Melanggar Standar Pelayanan
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar pelayanan, SLA (Service Level Agreement), serta ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dalam penanganan pengaduan pelanggan.
Apabila benar laporan dinyatakan selesai tanpa adanya konfirmasi kepada pelapor dan tanpa memastikan persoalan pelanggan telah terselesaikan, maka kondisi tersebut patut dievaluasi dan diklarifikasi karena berpotensi tidak sesuai dengan standar atau prosedur pelayanan yang berlaku.
Dengan demikian, dugaan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari perubahan status pada aplikasi. Yang lebih penting adalah apakah masalah pelanggan benar-benar telah selesai di lapangan.
Pelanggan Migrasi Pascabayar ke Prabayar Diminta Datang ke Kantor
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah proses migrasi layanan listrik dari pascabayar ke prabayar. Menurut keterangan pelanggan, dalam proses tersebut pihak PLN ULP Jatirogo meminta pelanggan datang langsung ke kantor untuk melakukan verifikasi dan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Padahal, menurut pelapor, berkas terkait proses migrasi dari layanan pascabayar ke prabayar telah dikirimkan kepada petugas pelayanan pelanggan melalui nomor 085126685603.
Tidak hanya sekali, berkas tersebut disebut telah dikirim sebanyak dua kali, namun menurut pelapor tidak mendapatkan respons maupun konfirmasi dari petugas.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pelanggan:
Jika PLN Mobile telah disediakan sebagai kanal pelayanan digital, lantas apa fungsi sistem tersebut apabila pelanggan tetap harus datang ke kantor untuk menyelesaikan proses yang sebelumnya telah diajukan melalui sistem?
Terlebih, dalam sistem PLN Mobile tercantum keterangan “Pengesahan tidak disetujui: pemilik NIK subsidi wajib verifikasi ke kantor”, dengan permintaan membawa KTP, KK, SHM, foto rumah, foto meter dan foto selfie KTP.
Jika memang verifikasi secara langsung merupakan ketentuan untuk kondisi tertentu, pelanggan tentu berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar, prosedur dan alasan kewajiban tersebut. Namun, apabila dokumen sudah dikirimkan kepada petugas sebanyak dua kali dan tidak mendapatkan respons, persoalan tersebut patut menjadi bahan evaluasi pelayanan.
PELANGGAN BERIKAN PENILAIAN 1 BINTANG
Dalam fitur Penilaian Kualitas Pelayanan PLN Mobile, pelanggan memberikan penilaian 1 bintang pada sejumlah aspek, termasuk kepuasan pelanggan, kemudahan akses, pengalaman layanan, dan pelayanan petugas.
Pelanggan juga menyampaikan kritik agar dilakukan evaluasi terhadap petugas yang menangani laporan serta meminta agar penyelesaian pengaduan tidak sekadar berhenti pada perubahan status di sistem.
Sorotan terhadap TMP, SLA dan Regulasi Ketenagalistrikan
Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap standar pelayanan, SLA, TMP serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Apabila terbukti laporan pelanggan dinyatakan selesai tanpa konfirmasi dan tanpa penyelesaian nyata terhadap persoalan yang dilaporkan, maka kondisi tersebut perlu diperiksa apakah telah memenuhi standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku.
Demikian pula dalam proses migrasi pascabayar ke prabayar, perlu dipastikan apakah mekanisme komunikasi, verifikasi dokumen dan kewajiban pelanggan untuk datang ke kantor telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan pelayanan PLN.
Publik berhak mendapatkan kejelasan: apa dasar laporan dinyatakan selesai, siapa yang melakukan penyelesaian, bagaimana proses konfirmasi kepada pelanggan, mengapa pelanggan tetap diminta datang ke kantor, serta mengapa berkas yang telah dikirimkan dua kali disebut tidak mendapatkan respons?
MINTA PLN ULP JATIROGO BERIKAN KLARIFIKASI
Atas persoalan tersebut, pelanggan meminta evaluasi terhadap petugas yang menangani laporan serta meminta penjelasan resmi mengenai pembatalan nomor register, penyelesaian laporan pengaduan, proses migrasi pascabayar ke prabayar, dan mekanisme verifikasi pelanggan.
patrolisergapnews.com memandang persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kualitas pelayanan publik, bukan sebagai bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
Pihak PLN ULP Jatirogo diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai kronologi, dasar penyelesaian laporan, mekanisme konfirmasi kepada pelanggan, respons terhadap dokumen yang telah dikirimkan, serta kesesuaian proses tersebut dengan SLA, TMP, SOP dan regulasi ketenagalistrikan yang berlaku.
PERTANYAAN PUBLIK KINI SEMAKIN JELAS:
“Apakah laporan pelanggan benar-benar selesai di lapangan, atau hanya selesai di dalam sistem?”
“Jika layanan PLN Mobile sudah tersedia, mengapa pelanggan yang telah mengajukan melalui sistem dan mengirimkan berkas kepada petugas masih harus datang ke kantor?”
PATROLISERGAPNEWS.COM
Mengawal Fakta & Keadilan
Pewarta: SIKIN








