Kabel Listrik Membahayakan Pengguna Jalan di Desa Lawang Peudada, Warga Minta Segera Ditangani

PATROLISERGAPNEWS.COM – PEUDADA, BIREUEN – Kabel listrik yang melintas di kawasan jalan Desa Lawang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dikeluhkan warga karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kondisi kabel yang berada di sekitar badan jalan tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama pengguna sepeda motor dan warga yang setiap hari melintas di lokasi. Warga khawatir kondisi tersebut dapat menimbulkan kecelakaan maupun risiko keselamatan lainnya apabila tidak segera ditangani.

Informasi yang dihimpun di lapangan, kabel listrik tersebut juga tampak ditopang atau bertumpu pada pohon bambu, sehingga kondisinya dinilai tidak layak dan berpotensi membahayakan, khususnya ketika terjadi angin kencang atau hujan.

Sejumlah warga meminta pihak terkait, khususnya PT PLN (Persero), segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penataan jaringan listrik tersebut.

“Kami berharap pihak PLN segera datang dan memperbaiki kabel ini. Jangan sampai menunggu ada korban baru ditangani,” ujar salah seorang warga Desa Lawang.

Warga menegaskan, keselamatan masyarakat dan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Mereka meminta kabel yang dinilai membahayakan tersebut segera diamankan, ditata kembali, serta dipastikan memenuhi standar keamanan jaringan listrik.

Masyarakat juga berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat berkoordinasi dengan PLN agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.

Warga: Jangan Tunggu Terjadi Korban

Warga Desa Lawang mengingatkan bahwa keberadaan kabel listrik di dekat jalur yang digunakan masyarakat setiap hari bukan persoalan sepele. Penanganan segera dinilai penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan.

Masyarakat berharap laporan ini mendapat perhatian serius dan petugas segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Sumber: Zulfikar team patrolisergapnews.com

Editor Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional