Warga Matang Pasi Bireuen Keluhkan Tiang Listrik PLN yang Hambat Pembangunan Rumah

PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN – Keberadaan sebuah tiang listrik di depan rumah Yusnidar, warga Desa Matang Pasi, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dikeluhkan karena menghambat proses pembangunan rumah milik warga tersebut. Pihak keluarga berharap Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera merespons keluhan ini untuk memindahkan tiang ke lokasi yang lebih aman.

Yusnidar mengaku telah melaporkan kendala ini kepada Geuchik (Kepala Desa) Gampong Matang Pasi selaku otoritas pemerintah desa setempat. Namun, hingga saat ini, pihak keluarga menyebutkan belum ada tindak lanjut atau kepastian dari pihak PLN terkait permohonan pemindahan fasilitas tersebut.

“Kami berencana membangun rumah, tetapi posisi tiang listrik tepat di depan rumah dan sangat mengganggu. Kami sudah melapor melalui geuchik, namun sampai sekarang belum ada respons dari PLN. Kami berharap tiang ini bisa dipindahkan ke posisi yang lebih sesuai,” ujar Yusnidar.

Pihak keluarga menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah gampong, PLN, dan pemilik rumah. Langkah ini diperlukan agar pembangunan tempat tinggal warga dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek keselamatan serta kelancaran jaringan listrik publik.

Di sisi lain, warga juga diimbau untuk tidak memindahkan tiang atau memodifikasi jaringan listrik secara mandiri karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. Segala bentuk penanganan teknis sepenuhnya harus diserahkan kepada petugas berwenang sesuai prosedur resmi PLN.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan kepastian jadwal pemindahan tiang listrik tersebut. (Bersambung)

Robet

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional