PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN – Keberadaan tiang listrik milik PLN yang berdiri tepat menghalangi pemanfaatan lahan milik warga bernama Yusniar (Nomor Meteran: BP 001331), warga Gampong Matang Pasi, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, kini menjadi penghalang serius bagi hak dasar warga untuk membangun tempat tinggal yang layak di atas tanahnya sendiri.
Permohonan penyesuaian posisi telah disampaikan melalui jalur musyawarah gampong, namun hingga saat ini pemilik lahan belum memperoleh kepastian maupun tanggapan resmi dari pihak terkait. Warga tidak menolak keberadaan jaringan kelistrikan, melainkan hanya meminta hal yang wajar: tiang dipindahkan agar tidak mematikan hak sah pemanfaatan tanah.
Dasar Hukum yang Tegas
Hak konsumen dan perlindungan atas hak pertanahan bukanlah hal yang bersifat sukarela, melainkan diatur tegas dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
– Pasal 29 Ayat (1) Huruf a: Menjamin hak konsumen atas pelayanan yang baik dan berkeadilan.
– Pasal 30: Menegaskan kewajiban penyelenggara menyelesaikan segala aspek pertanahan-termasuk ganti rugi atau penyesuaian lokasi-sebelum fasilitas didirikan, agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan bagi pemilik lahan.
Jika struktur kelistrikan menempati atau menghalangi lahan pribadi, maka PLN berkewajiban meninjau ulang status penempatan serta kelayakan teknisnya secara transparan dan bertanggung jawab.
Pelayanan Bukan Sekadar Arus Listrik Mengalir
Dalam pernyataannya, Yusniar menyampaikan keberatan dengan bijak:
“Kami tidak menolak fasilitas umum, hanya butuh ruang yang wajar untuk mendirikan rumah. Harus ada solusi yang adil, bukan pembiaran yang membungkam hak kami.”
Menuntut penjelasan dan penanganan tepat sasaran merupakan ujian integritas pelayanan publik. Keberadaan aset negara tidak boleh berubah menjadi beban yang merugikan warga tanpa kejelasan yang memadai.
Langkah Konkret yang Diharapkan
Media ini mendesak pihak pimpinan PLN wilayah segera:
1. Melakukan peninjauan langsung dan akurat ke lokasi kejadian;
2. Memeriksa kelayakan teknis serta status pertanahan tiang yang bersangkutan;
3. Mengkaji kemungkinan penggeseran atau memberikan penyelesaian hukum/keuangan yang layak;
4. Menyampaikan penjelasan resmi dan terjadwal kepada pemohon;
5. Memberikan kepastian jadwal penyelesaian tanpa membiarkan warga menunggu tanpa jawaban.
Apabila secara teknis tidak dapat dipindahkan, wajib disampaikan alasan yang jelas dan berikan jalan keluar yang tidak merugikan hak warga. Diam atau menunda bertentangan dengan prinsip pelayanan negara yang berkeadilan.
Pemberitaan Tetap Diawalsampai Tuntas
PATROLI SERGAP NEWS menegaskan: berita ini bukan untuk menciptakan pertentangan, melainkan demi keseimbangan tata kelola yang sehat. Jaringan kelistrikan harus kokoh, namun hak warga atas tanah dan hunian juga mutlak dijunjung tinggi.
Masalah ini akan terus dipantau hingga diperoleh kejelasan nyata dari pihak berwenang. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN terkait keluhan pelanggan Yusniar (Nomor Meteran: BP 001331).
Pewarta: SIKIN
Editor: Ulya
Patroli Sergap News: Mengawal Fakt







