PATROLISERGAPNEWS.COM – BIREUEN – Perilaku biadab mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Bireuen, Aceh. Bunga (nama samaran, 27 tahun), seorang perempuan penyandang disabilitas warga Kecamatan Samalanga, menjadi korban pelecehan seksual secara beruntun oleh tetangga dekat rumahnya sendiri berinisial T. Mun. Kejadian pertama pada Kamis, 30 Juli 2026, langsung dilaporkan ke Polres Bireuen, namun ironisnya pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya di sebuah gudang kosong pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kasus ini memantik kemarahan besar dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). Ketua PPDI Kabupaten Bireuen, Yusaini, dengan tegas mengecam aksi tersebut dan mendesak seluruh instansi berwenang agar tidak menutup mata terhadap penderitaan kaum rentan yang seharusnya dilindungi negara.
Kapolres Bireuen diminta Segera menangkap pelaku, menetapkan status tersangka, melakukan penahanan, dan menuntaskan penyidikan secara transparan tanpa ada ruang kompromi.
Bupati Bireuen wajib turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan lurus, bersih dari upaya intervensi, serta tidak ada yang ditutup-tutupi.
Dinas Sosial, P3A/UPTD PPA, dan Dinas Kesehatan: Wajib hadir memberikan perlindungan total, pendampingan hukum serta psikologis, hingga pemulihan menyeluruh bagi korban.
Dinas PPPA Aceh, Komnas Disabilitas, Komnas Perempuan, dan Kemen PPPA: Dituntut mengawasi ketat proses hukum ini agar hak-hak korban terpenuhi secara adil tanpa tawar-menawar.
Pemerintahan Setempat (Keuchik, Camat, hingga Imum Mukim): Dilarang keras mendamaikan kasus ini secara paksa atau bersekongkol menutup-nutupi kejahatan demi nama baik wilayah.
Harapan pelaku segara ditangkap dan di Jerat Hukum Tanpa Ampun karena Pelaku sengaja memanfaatkan kerentanan penyandang disabilitas,bisa terancam hukuman berlapis yang sangat berat.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 5 & 76), pelaku diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta. Hukuman ini diperberat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6c dan Pasal 8, di mana unsur pemanfaatan kerentanan korban menambah sepertiga masa pidana, dengan total ancaman penjara mencapai 15 hingga 20 tahun.
Siapa pun pelakunya baik tetangga maupun kerabattak ada ruang kompromi. Keadilan untuk Bunga adalah tolok ukur keadilan bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia. Negara dan aparat penegak hukum diuji ketegasannya ,berdiri bersama korban atau membiarkan predator seks bebas berkeliaran.
Sumber: helmi patrolisergapnews.com
Editor: ulyasari







