PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian ini menjadi tonggak sejarah baru bagi korps Adhyaksa, lantaran Kejaksaan RI berhasil mempertahankan predikat WTP secara berturut-turut selama 10 tahun terakhir. Prosesi penyerahan LHP tersebut berlangsung khidmat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, beserta seluruh tim pemeriksa. Apresiasi tersebut diberikan atas dedikasi tim BPK RI yang telah bekerja intensif selama 95 hari demi mengawal transparansi serta akuntabilitas keuangan di lingkungan Kejaksaan RI.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara akuntabel dan terhindar dari kebocoran anggaran,” ujar Jaksa Agung.
Kendati berhasil mengukir prestasi dekade, Jaksa Agung secara tegas mengingatkan seluruh jajaran Insan Adhyaksa agar tidak jemawa ataupun cepat berpuas diri.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya dipenuhi oleh lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun berturut-turut membawa konsekuensi dan tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang,” tegasnya.
Merespons sejumlah catatan serta temuan minor BPK dalam LHP tersebut, Jaksa Agung langsung menginstruksikan seluruh satuan kerja (satker) yang menjadi objek pemeriksaan untuk segera melakukan evaluasi, tindak lanjut cepat, serta penyempurnaan menyeluruh agar kekurangan serupa tidak terulang kembali.
Sebagai langkah strategis dalam memantapkan tata kelola keuangan yang transparan, bersih, dan akuntabel ke depan, Jaksa Agung menelurkan 6 (enam) perintah penekanan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI:
.Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko: Mengakselerasi implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di semua lini operasional.
.Peningkatan Pengelolaan BMN: Memperbaiki sistem pencatatan dan penataan administrasi Barang Milik Negara (BMN).
.Penguatan Tata Kelola PNBP: Mengoptimalkan pengawasan serta transparansi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
.Percepatan Penyelesaian Piutang: Memaksimalkan penagihan piutang negara dan melakukan optimalisasi pengelolaan aset rampasan secara profesional.
.Penguatan Peran APIP: Mendorong Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) agar lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah dini potensi pelanggaran anggaran.
.Optimalisasi Digitalisasi: Mengintegrasikan seluruh data perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, hingga fungsi pengawasan ke dalam satu sistem berbasis digital.
Di akhir arahannya, Jaksa Agung kembali mewanti-wanti agar budaya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap hukum terus mendarah daging dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan sekadar formalitas menjelang pemeriksaan BPK.
Melalui sinergi yang kokoh antara Kejaksaan RI dan BPK RI, diharapkan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dapat terus berjalan konsisten demi kemajuan serta kesejahteraan bangsa Indonesia.
Reporter: Robet patrolisergapnews.com
Editor: Ulya Dwi Sari





