PATROLISERGAPNEWS.COM – Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), hari ini. Febrie akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Berdasarkan surat panggilan yang diterima, kliennya akan diperiksa terkait dugaan perkara korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan dugaan TPPU,” kata Febri Diansyah melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan diagendakan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Febri memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut.
“Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum dengan menghadiri pemeriksaan ini. Kami tim advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Adapun surat panggilan itu menyertakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN- 45/F/Fd.2/07/2026.
Serta nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang penetapan tersangka Febrie Adriansyah Jo Putusan Praperadilan Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” tutur Febri.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga telah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Kamis (3/9) pekan lalu. Saat itu, ia diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka kasus TPPU. Namun hingga kini pihak Kejagung belum membeberkan secara detail materi yang didalami dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
Robet: patrolisergapnews.com







