Aktivis Desak Polsek Katingan Hilir Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Sungai Sala

PATROLISERGAPNEWS.COM – KATINGAN – Aktivis lingkungan asal Kasongan, Dedi, mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Katingan Hilir agar segera menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di kawasan Sungai Sala, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Aktivitas penambangan ilegal tersebut diketahui hanya berjarak ratusan meter dari tepi Jalan Pahlawan. Menurut Dedi, kegiatan PETI itu telah menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem sungai serta mencemari lingkungan sekitar secara masif.

“Wilayah ini setiap tahun dibersihkan dan dinormalisasi oleh Pemerintah Daerah Katingan dengan menggunakan dana daerah. Sangat ironis apabila saat ini justru dibiarkan rusak akibat penambangan emas ilegal. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Dedi dalam rilis resminya, Selasa (6/1/2026).

Payung Hukum dan Sanksi Pidana

Dedi mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 164 undang-undang yang sama, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan alat yang digunakan, perampasan hasil keuntungan, serta kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Merugikan Negara dan Lingkungan.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa PETI tidak hanya merusak bentang alam dan mencemari air serta tanah, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah. Hal tersebut disebabkan oleh hilangnya potensi pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Katingan Hilir, segera mengambil langkah konkret di lapangan guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin meluas.

“Kami meminta Polsek Katingan Hilir segera melakukan penegakan hukum, atau setidaknya menghentikan secara total aktivitas penambangan emas ilegal tersebut demi kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Kurdiansyah : patrolisergapnews.com)

Share Berita:
  • Related Posts

    PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka

    Dalam waktu dekat kami juga akan menggugat H. SMDN ke Pengadilan Negeri Sampit

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Presiden RI Harap Perintahkan Jajarannya Atasi Anak Putus Sekolah Akibat Dampak Lesunya Ekonomi Akibat Pejabat Tidak Amanah Bertugas!!!

    PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Tokoh Pers Internasional Presiden Partai Oposisi Merdeka patrolisergapnews.com

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Miris, Gedung SDN 4 Peudada Bireuen Rusak Parah, Siswa dan Guru Cemas Tertimpa Plafon

    Miris, Gedung SDN 4 Peudada Bireuen Rusak Parah, Siswa dan Guru Cemas Tertimpa Plafon

    Satgas PRR dan BNPB Tinjau Langsung Percepatan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Timur dan Aceh Utara

    Satgas PRR dan BNPB Tinjau Langsung Percepatan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh Timur dan Aceh Utara

    Nabil FC Berhasil Maju Babak Selanjutnya Setelah Mengalahkan PSC Young Abadi

    Nabil FC Berhasil Maju Babak Selanjutnya Setelah Mengalahkan PSC Young Abadi

    Polres Pidie Gotong Royong Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Gampong Baro Yaman

    Polres Pidie Gotong Royong Bersihkan Jalan Terdampak Banjir di Gampong Baro Yaman

    Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

    Sudah Dibayar dan Ditempati Belasan Tahun, Tanah di Bergas Mendadak Diminta Kembali oleh Penjual

    PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka

    PANAS! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng, Dugaan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Mengemuka