Aktivis Desak Polsek Katingan Hilir Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Sungai Sala

PATROLISERGAPNEWS.COM – KATINGAN – Aktivis lingkungan asal Kasongan, Dedi, mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Katingan Hilir agar segera menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di kawasan Sungai Sala, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Aktivitas penambangan ilegal tersebut diketahui hanya berjarak ratusan meter dari tepi Jalan Pahlawan. Menurut Dedi, kegiatan PETI itu telah menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem sungai serta mencemari lingkungan sekitar secara masif.

“Wilayah ini setiap tahun dibersihkan dan dinormalisasi oleh Pemerintah Daerah Katingan dengan menggunakan dana daerah. Sangat ironis apabila saat ini justru dibiarkan rusak akibat penambangan emas ilegal. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Dedi dalam rilis resminya, Selasa (6/1/2026).

Payung Hukum dan Sanksi Pidana

Dedi mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 164 undang-undang yang sama, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan alat yang digunakan, perampasan hasil keuntungan, serta kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Merugikan Negara dan Lingkungan.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa PETI tidak hanya merusak bentang alam dan mencemari air serta tanah, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah. Hal tersebut disebabkan oleh hilangnya potensi pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Katingan Hilir, segera mengambil langkah konkret di lapangan guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin meluas.

“Kami meminta Polsek Katingan Hilir segera melakukan penegakan hukum, atau setidaknya menghentikan secara total aktivitas penambangan emas ilegal tersebut demi kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Kurdiansyah : patrolisergapnews.com)

Share Berita:
  • Related Posts

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    seperti kata Socrates (470-399 SM), “keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Jaringan Emas Ilegal Disikat Dittipideksus Bareskrim, Anak Bos Ikut Terseret!

    Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

    Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

    Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

    Riski Kaperwil Aceh Promosikan Bibit PPKS Unggul, Siap Dipasarkan ke Seluruh Aceh

    Riski Kaperwil Aceh Promosikan Bibit PPKS Unggul, Siap Dipasarkan ke Seluruh Aceh

    Perdana Sapa WBP, Karutan Salatiga Ajak Pembinaan dan Jaga Lingkungan

    Perdana Sapa WBP, Karutan Salatiga Ajak Pembinaan dan Jaga Lingkungan

    Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional

    Peringati HUT Ke-61, Lemhannas RI Gelar Ziarah Di Makam Bung Karno Untuk Perkokoh Ketahanan Nasional

    Kunjungan Kerja ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Tekankan Profesionalisme, Pemberantasan Narkoba, dan Kesehatan Personel

    Kunjungan Kerja ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Tekankan Profesionalisme, Pemberantasan Narkoba, dan Kesehatan Personel