Aktivis Desak Polsek Katingan Hilir Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Sungai Sala

PATROLISERGAPNEWS.COM – KATINGAN – Aktivis lingkungan asal Kasongan, Dedi, mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Katingan Hilir agar segera menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di kawasan Sungai Sala, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Aktivitas penambangan ilegal tersebut diketahui hanya berjarak ratusan meter dari tepi Jalan Pahlawan. Menurut Dedi, kegiatan PETI itu telah menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem sungai serta mencemari lingkungan sekitar secara masif.

“Wilayah ini setiap tahun dibersihkan dan dinormalisasi oleh Pemerintah Daerah Katingan dengan menggunakan dana daerah. Sangat ironis apabila saat ini justru dibiarkan rusak akibat penambangan emas ilegal. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Dedi dalam rilis resminya, Selasa (6/1/2026).

Payung Hukum dan Sanksi Pidana

Dedi mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 164 undang-undang yang sama, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan alat yang digunakan, perampasan hasil keuntungan, serta kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Merugikan Negara dan Lingkungan.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa PETI tidak hanya merusak bentang alam dan mencemari air serta tanah, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah. Hal tersebut disebabkan oleh hilangnya potensi pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Katingan Hilir, segera mengambil langkah konkret di lapangan guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin meluas.

“Kami meminta Polsek Katingan Hilir segera melakukan penegakan hukum, atau setidaknya menghentikan secara total aktivitas penambangan emas ilegal tersebut demi kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Kurdiansyah : patrolisergapnews.com)

Share Berita:
  • Related Posts

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kebudayaan sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo mengenai usulan yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga serta masyarakat.

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

    Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar