Bupati Katingan Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu Kenaikan Harga BBM

PATROLISERGAPNEWS.COM – KATINGAN – Bupati Kabupaten Katingan mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang beredar terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah telah memastikan ketersediaan stok BBM dalam kondisi aman dan tidak ada kebijakan kenaikan harga yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

Dalam keterangannya pada Sabtu (18/4/2026), Bupati menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan banyak pihak, seperti penimbunan BBM. Menurutnya, praktik penimbunan justru dapat menimbulkan kelangkaan buatan di lapangan.

“Jangan mudah percaya informasi yang belum tentu benar. Pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan distribusi BBM tetap lancar. Kami juga mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang mencoba menimbun BBM,” tegasnya.

Pemerintah bersama pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero), terus melakukan pemantauan terhadap distribusi dan harga BBM di wilayah Katingan. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas serta memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Adapun informasi harga BBM yang berlaku per 18 April 2026 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
Pertamax: Rp 12.600/liter (tetap)
Pertamax Turbo: Rp 19.850/liter (naik Rp 6.500)
Dexlite: Rp 24.150/liter (naik Rp 9.650)
Pertamina Dex: Rp 24.450/liter (naik Rp 9.650)

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi dari sumber terpercaya guna menghindari kesalahpahaman. Selain itu, aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan guna mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah tersebut.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Katingan dapat tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum tentu kebenarannya.

(IW): patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional