PATROLISERGAPNEWS.COM – Nagan Raya – Menurut keterangan Ibnu masyarakat desa di linkungan keberadaan pabrik kelapa sawit – PKS Perusahaan perkebunan kelapa sawit pencemaran lingkungan kuat dugaan dilakukan PKS pembuangan limbah tidak sesuai SOP / Juknis Mutu Air Kolam limbah Industri sehingga menimbulkan bau tak sedap dan pencemaran Air di sepanjang Aliran sungai hingga masyarakat yang mata pencaharian sehari – hari di sungai mengalami Alergi ( gatal- gatal ) di akibatkan oleh pembuangan air limbah tidak sesuai baku mutu bahkan sering terjadi ikan mati pada saat pembuangan air limbah
Menurut Pantauan TIM Investasi Lipsus Propinsi Aceh dan LSM di lokasi di lingkungan PKS kabupaten Nagan Raya benar ada nya sesuai dengan laporan masyarakat desa yang berada di lingkungan PKS tersebut.
Peraturan pengelolaan limbah PKS kelapa sawit di Indonesia diatur terutama oleh UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) serta turunan-turunannya, khususnya PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021, yang mewajibkan industri memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk pengelolaan limbah cair (POME) dan padat (tandan kosong, dll.) agar tidak mencemari lingkungan, dengan ketentuan baku mutu yang semakin ketat dan sistem perizinan terintegrasi, serta sanksi pidana bagi pelanggar.
Dasar Hukum Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjadi payung hukum kewajiban pengelolaan limbah bagi semua usaha, termasuk PKS.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021
Mengatur secara rinci penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta mewajibkan PKS untuk memiliki Pertek dan SLO untuk pemanfaatan limbah cair.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 5 Tahun 2021: Memperjelas tata cara penerbitan Pertek dan SLO, serta mencabut peraturan lama (KepMen LH No. 28 & 29 Tahun 2003), menetapkan standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah, dan mengatur pemanfaatan limbah cair ke lahan perkebunan.
Kewajiban bagi Industri PKS:
Persetujuan Teknis (Pertek): Dokumen yang menyatakan bahwa sistem pengelolaan limbah (IPAL, dll.) memenuhi standar teknis pemerintah
Adanya standar baku mutu yang lebih jelas dan penekanan pada transparansi serta keberlanjutan (sistem rantai pasok yang dapat telusur) melalui aturan terkait standar praktik perkebunan baik (seperti diatur dalam Permentan No. 38 Tahun 2020).
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum – APH kabupaten Nagan Raya tidak menutup mata untuk segera menindak lanjuti usut tuntas permasalahan pencemaran lingkungan Udara dan Air ulah perusahaan , sering masyarakat melaporkan ke pihak dinas terkait , Namun tidak ada tindakan tegas dari pihak Dinas , kuat dugaan pihak perusahaan kuat Bekingan.
Zulfikar : patrolisergapnews.com







