Diharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum – APH Nagan Raya Turun Tangan Usut Tuntas Permasalahan Limbah Perusahaan

PATROLISERGAPNEWS.COM – Nagan Raya – Menurut keterangan Ibnu masyarakat desa di linkungan keberadaan pabrik kelapa sawit – PKS Perusahaan perkebunan kelapa sawit pencemaran lingkungan kuat dugaan dilakukan PKS pembuangan limbah tidak sesuai SOP / Juknis Mutu Air Kolam limbah Industri sehingga menimbulkan bau tak sedap dan pencemaran Air di sepanjang Aliran sungai hingga masyarakat yang mata pencaharian sehari – hari di sungai mengalami Alergi ( gatal- gatal ) di akibatkan oleh pembuangan air limbah tidak sesuai baku mutu bahkan sering terjadi ikan mati pada saat pembuangan air limbah

Menurut Pantauan TIM Investasi Lipsus Propinsi Aceh dan LSM di lokasi di lingkungan PKS kabupaten Nagan Raya benar ada nya sesuai dengan laporan masyarakat desa yang berada di lingkungan PKS tersebut.

Peraturan pengelolaan limbah PKS kelapa sawit di Indonesia diatur terutama oleh UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) serta turunan-turunannya, khususnya PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021, yang mewajibkan industri memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk pengelolaan limbah cair (POME) dan padat (tandan kosong, dll.) agar tidak mencemari lingkungan, dengan ketentuan baku mutu yang semakin ketat dan sistem perizinan terintegrasi, serta sanksi pidana bagi pelanggar.

Dasar Hukum Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjadi payung hukum kewajiban pengelolaan limbah bagi semua usaha, termasuk PKS.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021

Mengatur secara rinci penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta mewajibkan PKS untuk memiliki Pertek dan SLO untuk pemanfaatan limbah cair.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 5 Tahun 2021: Memperjelas tata cara penerbitan Pertek dan SLO, serta mencabut peraturan lama (KepMen LH No. 28 & 29 Tahun 2003), menetapkan standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah, dan mengatur pemanfaatan limbah cair ke lahan perkebunan.

Kewajiban bagi Industri PKS:
Persetujuan Teknis (Pertek): Dokumen yang menyatakan bahwa sistem pengelolaan limbah (IPAL, dll.) memenuhi standar teknis pemerintah

Adanya standar baku mutu yang lebih jelas dan penekanan pada transparansi serta keberlanjutan (sistem rantai pasok yang dapat telusur) melalui aturan terkait standar praktik perkebunan baik (seperti diatur dalam Permentan No. 38 Tahun 2020).

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum – APH kabupaten Nagan Raya tidak menutup mata untuk segera menindak lanjuti usut tuntas permasalahan pencemaran lingkungan Udara dan Air ulah perusahaan , sering masyarakat melaporkan ke pihak dinas terkait , Namun tidak ada tindakan tegas dari pihak Dinas , kuat dugaan pihak perusahaan kuat Bekingan.

Zulfikar : patrolisergapnews.com

Share Berita:
  • Related Posts

    Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Tuai Kecaman, Erles Rareral: Pelaku Harus Dihukum Berat

    Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

    Share Berita:

    Lanjutkan
    Kezaliman di Balik Seragam: Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim Terhadap Keluarga Yaman

    secara sepihak tanpa memberi ruang bagi warga asing untuk menata kembali kehidupannya

    Share Berita:

    Lanjutkan

    Tinggalkan Balasan

    Anda Melewatkan

    Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Aktif Dampingi Petani Desa Binaan

    Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Aktif Dampingi Petani Desa Binaan

    Merasa Diabaikan, Ketua PAC Gerindra Peudada Minta Kepedulian Partai Pasca Musibah Banjir

    Merasa Diabaikan, Ketua PAC Gerindra Peudada Minta Kepedulian Partai Pasca Musibah Banjir

    Ringankan Beban Korban Kebakaran, Ceulangiek dan Keuchik Noh Serahkan Bantuan di Cot Rabo Tunong

    Ringankan Beban Korban Kebakaran, Ceulangiek dan Keuchik Noh Serahkan Bantuan di Cot Rabo Tunong

    Sejumlah Pemudik Apresiasi Pelayanan dan Kesiapsiagaan Polda Jateng Selama Operasi Ketupat Candi 2026

    Sejumlah Pemudik Apresiasi Pelayanan dan Kesiapsiagaan Polda Jateng Selama Operasi Ketupat Candi 2026

    Hari Ketujuh Lebaran, Polisi Amankan Wisata Pantai Ujong Seuke yang Mulai Ramai Pengunjung

    Hari Ketujuh Lebaran, Polisi Amankan Wisata Pantai Ujong Seuke yang Mulai Ramai Pengunjung

    UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Maritim

    UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Maritim