PATROLISERGAPNEWS.COM – SUMBA TIMUR – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Kangeli, Kecamatan Lewa Tidahu (Letis), Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, hingga kini belum menemui titik terang. Bendahara Desa Kangeli, Damsir Pandahuki, diduga kuat telah menggunakan dana sebesar Rp139 juta untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2025 dan belum mengembalikannya hingga pertengahan tahun 2026.
Saat dikonfirmasi oleh media patrolisergapnews.com pada Senin (25/5/2026). Damsir Pandahuki secara terbuka mengakui perbuatannya.
Namun, ia menyatakan enggan mengembalikan uang tersebut dan justru menantang agar kasusnya diproses secara hukum.
“Saya tidak akan mengganti (uang tersebut), biarkan saja diproses sampai masuk penjara,” ujar Damsir saat diwawancarai media Patrolisergapnews.com Sebelumnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan kedinasan telah dilakukan.
Kasus ini sudah melalui proses mediasi di tingkat desa, kecamatan, hingga melibatkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumba Timur dan pihak Inspektorat Daerah. Dalam forum-forum mediasi tersebut, Damsir berulang kali membuat surat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan kerugian negara. Kendati demikian, janji yang diucapkan sejak tahun 2025 tersebut terbukti palsu.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam bagi warga Desa Kangeli, Akibat mandeknya realisasi anggaran yang diduga ditilep oleh bendahara desa, sejumlah program bantuan sosial untuk masyarakat miskin terhenti total.
Warga mengeluhkan hilangnya hak-hak mereka yang seharusnya bersumber dari dana desa tersebut,
Masyarakat juga mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Publik bingung pencairan dana desa tahap berikutnya tetap berjalan, padahal kasus penyalahgunaan anggaran sebelumnya oleh bendahara belum diselesaikan.
Aliansi warga menilai ada kesan pembiaran dan lemahnya tindakan tegas dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum setempat.
Warga Desa Kangeli mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan pidana yang konkret.
Langkah tegas ini sangat dinantikan demi menyelamatkan uang negara dan memulihkan hak-hak bantuan masyarakat yang terhambat.
patrolisergapnews.com Laporan: Yusak ratu Adung, Martha k. Niwa, nelis dapat beijello








