PATROLISERGAPNEWS.COM – SALATIGA, 16 September 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Salatiga kembali mencuat dan memantik sorotan publik. Sejumlah warga mengaku ditawari jalur cepat berbayar oleh pihak yang diduga anggota Satlantas Polresta Salatiga.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial AR, yang mengalami peristiwa itu pada 16 September 2026 saat hendak mengurus pembuatan SIM baru melalui telpon yang terekam dengan seorang anggota kepolisian berdinas di satlantas yang berinisial ARW. Dalam rekaman mengatakan jika memberikan dana berkisar Rp640Ribu untuk SIM C dan Rp690Ribu SIM
Tidak hanya itu, ARW mengatakan bahwa dengan dana tersebut menjalani tes hanya formalitas saja. Dan juga untuk pembuat dengan KTP manapun dapat membuat di Samsat Salatiga.
Pengakuan dari sejumlah nara sumber bukan kasus tunggal. Sejumlah warga lain mengaku pernah mengalami atau setidaknya mengetahui pola serupa. Mereka menilai proses resmi kerap terkesan berbelit dan memakan waktu, sementara jalur tidak resmi justru dinilai lebih cepat dan mudah. Keberadaan anggota satlantas pun disebut telah lama menjadi rahasia umum.
Padahal mereka anggota Kepolisian yang berdinas di Satlantas Polres Salatiga, yang seharusnya mengetahui terkait hukum, malah justru menjadi pelaku dugaan Pungli (Pungutan Liar).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan internal serta komitmen institusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Dugaan pungli ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip keadilan, integritas, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Robet: patrolisergapnews.com






