PATROLISERGAPNEWS.COM – SALATIGA – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait tahapan pelayanan dan biaya yang harus disiapkan. Untuk memberikan kepastian informasi, Polres Salatiga menjelaskan secara terbuka mekanisme penerbitan SIM, baik untuk pemohon baru maupun perpanjangan.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta DS mengatakan, setiap masyarakat yang hendak membuat SIM wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Menurutnya, pelayanan dilakukan secara langsung melalui Satpas tanpa perlu menggunakan jasa perantara
Jumat, 14 Agustus 2026.
DIBACA JUGA: Dugaan Pungli Pengurusan SIM di Satpas Polresta Salatiga Mencuat, Warga Akui Ditawari Jalur Cepat Berbayar Hingga Rp640 Ribu untuk SIM C dan Rp690Ribu untuk SIM A. https://patrolisergapnews.com/dugaan-pungli-pengurusan-sim-di-satpas-polresta-salatiga-mencuat-warga-akui-ditawari-jalur-cepat-berbayar-hingga-rp640-ribu-untuk-sim-c-dan-rp690ribu-untuk-sim-a
“Untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Setelah datang ke Satpas, pemohon melakukan pendaftaran, kemudian mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi,” jelas AKP Henry.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon melanjutkan proses registrasi, pengambilan foto SIM, kemudian mengikuti ujian teori.
Apabila lulus ujian teori, pemohon melanjutkan ke tahap ujian praktik yang dilakukan dalam dua tahapan.
DIBACA JUGA: https://patrolisergapnews.com/kpk-soal-fahd-arafiq-tiga-kali-terjerat-kasus-korupsi-kita-akan-maksimalkan-pemidanaan
“Tahap pertama dilaksanakan di lapangan praktik Satpas. Setelah dinyatakan lulus, dilanjutkan praktik tahap kedua. Jika semua tahapan selesai dan dinyatakan lulus, SIM langsung dicetak,” ujarnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM, prosesnya lebih singkat. Pemohon cukup membawa KTP dan SIM lama, kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, foto, dan pencetakan SIM.
“Untuk perpanjangan SIM tidak melalui ujian teori maupun praktik, selama persyaratan terpenuhi,” kata AKP Henry.
Biaya SIM Sesuai Ketentuan
Baur SIM Satpas Polres Salatiga Aiptu Joko Prasetyo menjelaskan, biaya penerbitan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Untuk penerbitan SIM baru, tarif sesuai PNBP yang berlaku yakni SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C sebesar Rp100.000.
Sementara untuk perpanjangan SIM, tarifnya yaitu SIM A sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, dan SIM D sebesar Rp50.000.
“Untuk SIM B, baik SIM B I, SIM B II maupun SIM B Umum, mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku,” terang Aiptu Joko.
Ia menambahkan, pembayaran dilakukan melalui loket resmi yang tersedia di ruang Satpas setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
“Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diarahkan melalui loket pelayanan,” jelasnya.
Imbauan Tidak Menggunakan Jasa Calo
AKP Henry mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM dengan iming-iming bisa mempercepat proses.
“Kami mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar datang langsung ke Satpas terdekat. Jangan melalui calo atau orang yang menjanjikan bisa membantu. Kami akan memberikan pelayanan dan arahan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh tahapan pembuatan SIM sudah memiliki alur yang jelas sehingga masyarakat dapat mengurus secara mandiri.
Pemohon Nilai Pelayanan Transparan
Salah satu pemohon SIM baru, Adam Mediawan (25), warga Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Salatiga, mengaku puas mengikuti proses pembuatan SIM C.
Ia mengatakan, seluruh tahapan berjalan dengan nyaman tanpa kendala berarti.
“Mulai dari awal sampai akhir pelayanannya cukup memuaskan. Petugas juga memberikan penjelasan dengan jelas,” ujar Adam.
Adam yang baru pertama kali membuat SIM mengaku senang karena berhasil melewati seluruh ujian. Sementara itu, pemohon perpanjangan SIM C, Lauren (29), warga Argomulyo, Salatiga, juga mengapresiasi pelayanan petugas.
“Proses perpanjangan SIM sangat mudah dan lancar. Petugas memberikan arahan dengan baik dan ramah,” katanya.
Berbeda dengan Adam dan Lauren, pemohon SIM baru lainnya, Sony Setiawan (40), warga Salatiga, harus mengulang ujian praktik setelah belum berhasil pada kesempatan pertama.
Ia mengaku gagal karena faktor keseimbangan saat mengendarai sepeda motor.
“Tadi kaki turun saat ujian praktik. Tapi tetap semangat karena masih diberi kesempatan mengulang dalam waktu 14 hari,” ujarnya.
Dengan keterbukaan informasi terkait prosedur dan biaya, Polres Salatiga berharap masyarakat semakin memahami proses penerbitan SIM serta tidak menggunakan jasa perantara yang berpotensi merugikan.
Humas/Robet patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari






