PATROLISERGAPNEWS.COM – PANGANDARAN – JAWA BARAT – 26 AGUSTUS 2026 – Dugaan maraknya aktivitas pertambangan galian yang oleh masyarakat disebut “Cablok” di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini tidak sekadar menyangkut aktivitas pengerukan material, tetapi menyentuh persoalan legalitas perizinan, pengawasan, dampak lingkungan, tata ruang, keselamatan masyarakat, serta keberanian aparat menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
Publik mempertanyakan apakah seluruh lokasi galian yang beroperasi telah memiliki perizinan berusaha pertambangan dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan. Pertanyaan berikutnya adalah apakah kegiatan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin, apakah titik koordinatnya sesuai, siapa pengelolanya, berapa volume material yang dikeruk, ke mana material dibawa, dan siapa yang selama ini melakukan pengawasan.
Redaksi menegaskan bahwa penggunaan istilah “diduga” penting karena status legalitas setiap lokasi harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang. Jika kegiatan tersebut legal, pemerintah dan pengelola harus mampu menunjukkan dasar legalitasnya. Sebaliknya, apabila terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, maka aktivitas tersebut harus dihentikan dan diproses sesuai hukum.
Persoalan galian C sendiri bukan isu baru di Pangandaran. Pemberitaan sebelumnya pernah menyoroti aktivitas galian C yang belum seluruhnya memiliki izin. Kini muncul kembali sorotan terhadap dugaan galian “Cablok”, sehingga publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan selama ini. Apabila kegiatan berlangsung menggunakan alat berat, kendaraan pengangkut dan aktivitas produksi secara terbuka, bagaimana mungkin pengawasan terhadapnya tidak diketahui atau tidak segera dilakukan?
Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral yang mengatur penyelenggaraan pertambangan mineral, kewajiban, larangan, pengelolaan lingkungan, pengawasan dan sanksi. Dengan adanya kerangka hukum tersebut, yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar aturan tertulis, melainkan pelaksanaan pengawasan secara nyata.
Instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang menjadi sorotan: memeriksa legalitas usaha, dokumen lingkungan, titik koordinat, kesesuaian kegiatan dengan izin, metode dan volume produksi, jalur distribusi material, hingga kewajiban pengelolaan lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
POLISI JUGA DITANTANG MEMBUKTIKAN KOMITMEN.
Polres Pangandaran sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk menindak aktivitas tambang galian C ilegal. Komitmen tersebut kini kembali diuji oleh kondisi di lapangan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana pertambangan, proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, tanpa kriminalisasi terhadap pihak yang legal dan tanpa pembiaran terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Persoalan lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Aktivitas pengerukan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, gangguan drainase maupun risiko keselamatan, bergantung pada kondisi dan karakteristik masing-masing lokasi. Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan “ada izin atau tidak”, tetapi juga harus melihat apakah kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan benar-benar dijalankan.
Investigasi juga perlu melihat rantai distribusi material. Dari mana material berasal, siapa pembelinya, ke mana dikirim, kendaraan apa yang digunakan, serta apakah seluruh aktivitas tercatat sesuai ketentuan merupakan bagian yang layak diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Jika muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum, redaksi menegaskan bahwa tudingan tersebut harus diverifikasi dan dibuktikan. Tidak boleh ada pihak yang dituduh tanpa dasar, tetapi juga tidak boleh ada informasi kredibel yang diabaikan hanya karena menyangkut pihak tertentu. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan atau tekanan.
Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diharapkan memastikan mekanisme pengawasan pertambangan di daerah benar-benar berjalan. Pemerintah daerah dan instansi teknis juga harus mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila terdapat laporan mengenai kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas.
Publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan data, pemeriksaan dan tindakan yang transparan. Jika legal, jelaskan legalitasnya. Jika tidak memiliki izin, hentikan dan proses sesuai hukum. Jika ditemukan pelanggaran lingkungan, lakukan penindakan serta langkah pemulihan sesuai ketentuan.
Pemberitaan ini bukan vonis terhadap seluruh aktivitas galian “Cablok” di Pangandaran. Redaksi menggunakan istilah “diduga” sampai status masing-masing lokasi dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola usaha, pemerintah daerah, Dinas ESDM Jawa Barat, aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya.
PANGANDARAN BUKAN WILAYAH TANPA HUKUM.
Sumber daya alam harus dikelola berdasarkan aturan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Kini masyarakat menunggu jawaban konkret: siapa yang mengawasi, bagaimana status legalitas setiap lokasi, dan apakah hukum benar-benar berlaku secara adil bagi semua pihak?
Robet: patrolisergapnews.com







