Dugaan Upah Pekerja dibawah UMK dan Manipulasi Data di RSU Amanah Umat Kabupaten Purworejo

PATROLISERGAPNEWS.COM – Purworejo – Dugaan manipulasi data upah tenaga kesehatan (nakes) di RS Amanah Umat Kabupaten Purworejo, mencuat setelah LSM Tamperak menerima informasi dari pekerja, bahwa nominal gaji yang diterima sejumlah nakes jauh berbeda dengan data upah yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sejumlah tenaga kesehatan mengaku hanya menerima upah sekitar Rp1,3 juta sampe Rp1,5 juta per bulan meskipun sudah bekerja puluhan tahun, hal itu disampaikan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya kepada DPW LSM TAMPERAK Jateng

Perbedaan upah yang diterima dengan yang tercatat di BPJS memunculkan stigma dugaan adanya fakta fakta yang disembunyikan, adanya dugaan rekayasa data, mengingat data BPJS menjadi dasar penentuan iuran dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dugaan manipulasi semakin menguat setelah pihak manajemen RSU Amanah Umat bertemu langsung dengan Ketua LSM TAMPERAK Jateng selaku kuasa yang menerima keluhan beberapa pekerja, Rabu 11/02/2026

Dalam pertemuan tersebut Sumakmun selaku Ketua DPW LSM TAMPERAK Jateng bersama tim dan beberapa media di kantor Dinas Perindustrian dan Tenagakerja menyampaikan beberapa hal terkait keluhan pekerja, dan dalam pertemuan tersebut yang dihadiri kami LSM TAMPERAK dan tim, Wadir Amanah Umat beserta jajarannya, Kadin Perindustrian dan Tenagakerja beserta jajarannya serta perwakilan dari BPJS, diperoleh penjelasan bahwa pihak RSU Amanah Umat membenarkan adanya perbedaan upah yang diterima dengan data upah di BPJS.

Dalam kesempatan itu didepan awak media makmun menyampaikan bahwa “Perusahaan yang mengupah pekerja di bawah upah minimum melanggar ketentuan pengupahan sebagaimana ketentuan UU No 13 Tahun 2003 dan PP No. 36 Tahun 2021, disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum. Kemudian diatur juga dalam UU Cipta Kerja “pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana”

Lanjut makmun, pengusaha yang memalsukan dokumen nominal upah dalam pembayaran iuran BPJS, dani berimbas pada pengurangan upah karyawan melanggar sebagaimana ketentuan :
“Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”,

“Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, apabila ini terjadi itu merupakan tindak pidana kejahatan,”

“Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012,
“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

“Pasal 15 ayat (2) UU BPJS disebutkan :
Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. sehingga secara eksplisit sebenarnya UU BPJS mengatur bahwa pemberi kerja harus menjamin kebenaran data yang diberikan kepada BPJS,”

Makmun berharap atas permasalahan tersebut pihak perusahaan atau yayasan RSU Amanah Umat serta pihak pihak yang terkait bisa menyikapinya dengan baik karena para pekerja berhak memperoleh penghidupan yang layak salah satunya dengan menetapkan kebijakan pengupahan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, pungkas makmun.

( Robet ) patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kebudayaan sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo mengenai usulan yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga serta masyarakat.

Share Berita:

Lanjutkan
Sikapi Statemen Ketua DPRD Terkait Lelang. Ketua LSM Tamperak Jateng Bersuara ” DPRD Jangan Jadi Penghalang Suara Rakyat’ .

Sumakmun menyayangkan sikap DPRD yang dalam pemberitaan menyebut keterangan Barjas dan DPUPR sudah sesuai regulasi tanpa melakukan klarifikasi terlebih dulu.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

Jaga Silaturahmi, Keluarga Besar Patrolisergapnews TV Jenguk Om Harri yang Sedang Sakit di RS Bhayangkara Semarang

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti