Kades Drokilo Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi, Modus “Kebiri” TPK hingga Bendahara Desa

PATROLISERGAPNEWS.COM – Bojonegoro – Setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang, Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya menetapkan Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (4/5/2026) setelah STR menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam oleh tim penyidik. Usai pemeriksaan, STR langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Zainal Saiful, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Hari ini kami menetapkan STR selaku Kepala Desa Drokilo sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024,” ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.478.129.206,56.

Modus Terstruktur: Peran TPK hingga Bendahara ‘Dikebiri

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus dengan cara mengambil alih tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022.

Tak hanya itu, tersangka juga disebut mengambil alih peran bendahara desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pelaksanaan APBDes dan perubahan APBDes tahun anggaran 2024.

Akibatnya, sistem pengawasan dan kontrol internal desa diduga tidak berjalan. Sejumlah kegiatan bahkan terindikasi tidak terlaksana atau bersifat fiktif.

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, seluruhnya mengarah kepada tersangka,” tegas Inal.

Langsung Ditahan, Kasus Segera Disidangkan

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, STR langsung ditahan oleh penyidik untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro menegaskan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pewarta : Sikin
Tim Redaksi : Patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan peneduh bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Share Berita:

Lanjutkan
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar