PATROLISERGAPNEWS.COM – Bojonegoro – Setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang, Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya menetapkan Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (4/5/2026) setelah STR menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam oleh tim penyidik. Usai pemeriksaan, STR langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Zainal Saiful, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Hari ini kami menetapkan STR selaku Kepala Desa Drokilo sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024,” ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.478.129.206,56.
Modus Terstruktur: Peran TPK hingga Bendahara ‘Dikebiri
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus dengan cara mengambil alih tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022.
Tak hanya itu, tersangka juga disebut mengambil alih peran bendahara desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pelaksanaan APBDes dan perubahan APBDes tahun anggaran 2024.
Akibatnya, sistem pengawasan dan kontrol internal desa diduga tidak berjalan. Sejumlah kegiatan bahkan terindikasi tidak terlaksana atau bersifat fiktif.
“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, seluruhnya mengarah kepada tersangka,” tegas Inal.
Langsung Ditahan, Kasus Segera Disidangkan
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, STR langsung ditahan oleh penyidik untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro menegaskan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pewarta : Sikin
Tim Redaksi : Patrolisergapnews.com







