Kades Drokilo Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi, Modus “Kebiri” TPK hingga Bendahara Desa

PATROLISERGAPNEWS.COM – Bojonegoro – Setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang, Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya menetapkan Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (4/5/2026) setelah STR menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam oleh tim penyidik. Usai pemeriksaan, STR langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Zainal Saiful, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Hari ini kami menetapkan STR selaku Kepala Desa Drokilo sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024,” ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.478.129.206,56.

Modus Terstruktur: Peran TPK hingga Bendahara ‘Dikebiri

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus dengan cara mengambil alih tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022.

Tak hanya itu, tersangka juga disebut mengambil alih peran bendahara desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pelaksanaan APBDes dan perubahan APBDes tahun anggaran 2024.

Akibatnya, sistem pengawasan dan kontrol internal desa diduga tidak berjalan. Sejumlah kegiatan bahkan terindikasi tidak terlaksana atau bersifat fiktif.

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, seluruhnya mengarah kepada tersangka,” tegas Inal.

Langsung Ditahan, Kasus Segera Disidangkan

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, STR langsung ditahan oleh penyidik untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro menegaskan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pewarta : Sikin
Tim Redaksi : Patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dinilai Perlu Demi Regenerasi dan Peningkatan Kompetensi

sistem kepengurusan tiga tahunan lebih efektif untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus secara berkala.

Share Berita:

Lanjutkan
Kebenaran yang Dibungkam: Erles Rareral Ingatkan Bahwa Fakta Tak Bisa Dihapus Zaman

Upaya membungkam kebenaran sering kali menjadi tantangan berat dalam perjalanan kehidupan sosial dan penegakan hukum di tanah air.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

Kurir Tembakau Sintetis Serahkan Diri, Satresnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan I

KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturrahmi Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarinstansi

Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

Kaperwil NTT Media Patrolisergapnews.com Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Mengabdi untuk Masyarakat

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI