Kasus Mesum di Kamar Hotel, Ajudan Ketua DPRA Jalani Hukuman Cambuk di Depan Umum

PATROLISERGAPNEWS.COM – BANDA ACEH – Ajudan Ketua DPR Aceh Yusri alias Pale siap menjalani hukuman cambuk sebanyak 22 kali di depan umum. Pale terbukti bersalah melakukan mesum (ikhtilat) dengan perempuan bernama Nadia.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap Pale dan beberapa terpidana lainnya berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Berbeda dengan biasanya, prosesi cambuk hari ini ramai disaksikan warga.

Pale dan pasangannya dicambuk bersama 9 terpidana pelanggaran syariat lainnya. Pale dihadirkan menghadap algojo dengan memakai baju putih.

Eksekusi terhadap Pale berjalan lancar. Dia cambuk 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga kali. Hitungannya, 30 hari penjara setara sekali cambuk.

Sementara pasangannya juga dicambuk 22 kali. Keduanya sebelumnya divonis Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh masing-masing 25 kali cambukan.

“Terpidana melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan.

Sementara sembilan terpidana lainnya tersandung kasus zina, khalwat hingga miras. Terpidana zina disabet 100 kali, khalwat masing-masing tujuh kali.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Yusri menjemput Nadia di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (23/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya hendak melakukan perjalanan ke Aceh Timur untuk mengikuti sidang perceraian Nadia dengan suaminya.

Dalam perjalanan keduanya singgah di salah satu hotel di Peunayong, Banda Aceh untuk beristirahat. Keduanya disebut bermesraan dan bercumbu di kamar hotel.

Lewat tengah malam, personel polisi syariah Kota Banda Aceh yang sedang menggelar razia mengetuk kamar yang ditempati terdakwa. Petugas menemukan celana dalam basah di kamar mandi sehingga keduanya dibawa ke kantor polisi syariah untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus itu sempat ramai di media sosial karena keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Yusri dan Nadia kemudian menyerahkan diri ke polisi syariah untuk menjalani proses hukum.

ZULFIKAR: patrolisergapnews.com
Editor: Zubir

Share Berita:

Related Posts

KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hukum Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan

Urgensi mengejar aset hasil korupsi juga semakin besar karena korupsi masih menjadi salah satu sumber utama risiko pencucian uang di Indonesia.

Share Berita:

Lanjutkan
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK

AGUNG, seorang karyawan yang telah mengabdi selama sembilan tahun di SPBU 24.331.69 kawasan Selindung Baru Pangkalpinang, mengaku menjadi korban pemecatan sepihak yang dibalut dengan rekayasa pengunduran diri.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar