Kasus Mesum di Kamar Hotel, Ajudan Ketua DPRA Jalani Hukuman Cambuk di Depan Umum
Terpidana melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan.







