Kejagung Periksa 6 Saksi dari Swasta Hari Ini, Dianggap Tahu Perkara TPPU yang Libatkan Febrie

PATROLISERGAPNEWS.COM – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (19/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan keenam saksi tersebut merupakan pihak swasta.

“Ada enam orang, semua dari swasta. Hari ini. Hadir semua enam,” katanya, Rabu.

Menurut Anang, keenam saksi itu merupakan pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie.

Lebih lanjut, Anang juga menanggapi permohonan praperadilan dari kubu Febrie yang meminta barang sitaan dikembalikan, termasuk dokumen pribadi dan foto keluarga.

“Nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari, itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja,” ucap Anang.

Ketika ditanya mengenai alasan menjadikan foto keluarga sebagai barang bukti, Anang mengatakan, kemungkinan hal itu menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa tempat yang digeledah merupakan milik Febrie.

Ia menambahkan, Kejagung menyatakan tidak mempermasalahkan adanya keberatan dari kubu Febrie terkait penetapan tersangka. Keberatan itu bisa diajukan melalui mekanisme praperadilan seperti yang sedang berjalan saat ini.

Menurutnya, hakim praperadilan nantinya akan menimbang keberatan pemohon dan jawaban termohon atau kejaksaan dalam sidang.

Kemudian terkait klaim kuasa hukum Febrie menemukan 30 dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara, Anang menyampaikan, jawaban atas keberatan tersebut akan dijelaskan pihak Kejagung dalam sidang praperadilan.

Diketahui, saat ini Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan pertama mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Termohon dalam perkara tersebut adalah Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung.

Sementara permohonan praperadilan kedua mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka Febrie, dengan termohon Jaksa Agung RI cq Jampidsus Kejagung.

Sumber: Sriyana patrolisergapnews.com

Editor: Ulyasari

Share Berita:

Related Posts

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kebudayaan sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo mengenai usulan yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga serta masyarakat.

Share Berita:

Lanjutkan
Sikapi Statemen Ketua DPRD Terkait Lelang. Ketua LSM Tamperak Jateng Bersuara ” DPRD Jangan Jadi Penghalang Suara Rakyat’ .

Sumakmun menyayangkan sikap DPRD yang dalam pemberitaan menyebut keterangan Barjas dan DPUPR sudah sesuai regulasi tanpa melakukan klarifikasi terlebih dulu.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Tim Terpadu Katingan Hilir Gelar Sosialisasi Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan Bahas Usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

Dihad4ng Ketid4kpastian Hukum: Ketum PPWI Siaran Langsung B0ngkar Temuan di Polda Sumsel

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

458 Santri Ikuti Seleksi Beasiswa Hafizh Al-Qur’an Bireuen 2026 Selama Empat Hari

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar