LAKI Soroti Transparansi Anggaran Meugang Rp7,5 Miliar di Aceh Timur, Dinilai Tak Tepat Sasaran

PATROLISERGAPNEWS.COM – IDI – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur melayangkan kritik tajam terkait realisasi bantuan daging meugang tahun 2026. Anggaran yang dikabarkan mencapai Rp7,5 miliar tersebut dinilai tidak sinkron dengan fakta di lapangan, Rabu (18/02/2026). Kekecewaan ini mencuat setelah sejumlah desa melaporkan minimnya bantuan yang diterima. Sebagai contoh, Desa Seuneubok Benteng yang memiliki sekitar 280 Kepala Keluarga (KK) dikabarkan hanya menerima satu ekor anak lembu dengan estimasi nilai Rp8 juta. Kondisi lebih memprihatinkan diduga terjadi di Kecamatan Banda Alam, di mana satu ekor lembu disebut harus dibagi untuk dua desa.

“Kami ini korban banjir yang sedang berupaya bangkit. Harapannya bantuan ini meringankan beban, namun kenyataannya satu ekor anak lembu untuk 280 KK itu sangat tidak mencukupi,” ujar salah satu perwakilan warga desa setempat.

Warga mempertanyakan mekanisme distribusi anggaran jumbo tersebut. Jika ditotal terdapat 513 desa di Aceh Timur, pembagian bantuan saat ini dianggap tidak proporsional dan jauh dari angka Rp7,5 miliar yang dicanangkan.

LAKI Aceh Timur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memberikan klarifikasi transparan mengenai perencanaan dan alokasi dana tersebut. Transparansi dinilai krusial agar tidak muncul spekulasi negatif dan keresahan di tengah masyarakat yang sedang dalam tahap pemulihan ekonomi pasca-banjir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian distribusi bantuan daging meugang di seluruh desa se-Kabupaten Aceh Timur.

Risky : patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa