Diduga Salah Gunakan Jabatan, Kades Tampelas dan Kadus Rangan Seha Diprotes Warga

PATROLISERGAPNEWS.COM – Tokoh masyarakat menegaskan lahan yang dikelola warga adalah tanah milik pribadi, bukan milik aparat desa. Jika usaha ditutup tanpa solusi, warga siap menuntut pertanggungjawaban,” Sabtu 7/3/2026″

Ketegangan antara masyarakat Desa Galinggang dan aparat pemerintahan Desa Tampelas memanas. Sejumlah warga bersama tokoh masyarakat secara terbuka mendesak oknum Kepala Desa Tampelas dan Kepala Dusun Rangan Seha untuk menghentikan tindakan yang dinilai mengganggu usaha masyarakat di lokasi Bengkoi.

Warga menilai langkah aparat tersebut tidak berdasar dan justru merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha yang mereka jalankan di lahan milik sendiri.

Tokoh masyarakat Galinggang menegaskan bahwa tanah yang dikelola warga di Bengkoi bukan milik aparat desa maupun pihak lain, melainkan tanah milik masyarakat yang telah lama dimanfaatkan untuk bekerja.

“Tanah tempat masyarakat bekerja itu tanah milik mereka sendiri, bukan tanah Kelian. Jangan sampai masyarakat yang mencari nafkah malah diganggu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Galinggang, Sabtu. Menurut warga, aktivitas usaha di lokasi tersebut sudah berlangsung lama bahkan sebelum pembentukan struktur pemerintahan dusun di wilayah itu.

Warga juga mempertanyakan sikap Kepala Desa Tampelas yang dinilai justru mencampuri urusan usaha masyarakat di wilayah lain, sementara masih banyak persoalan warga di desanya sendiri yang perlu perhatian.

“Kenapa sebelum dusun berdiri tidak mengurus masyarakat di Galinggang, sekarang malah datang mengganggu usaha masyarakat desa lain,” kata seorang warga.

Masyarakat menegaskan bahwa apabila pemerintah desa bersikeras menutup usaha masyarakat di lokasi Bengkoi, maka pemerintah desa harus terlebih dahulu menyediakan alternatif pekerjaan bagi warga yang terdampak. Warga menilai tidak adil jika usaha masyarakat dihentikan tanpa solusi bagi keberlangsungan ekonomi keluarga mereka.

“Kalau usaha masyarakat sampai ditutup tanpa ada pekerjaan pengganti, maka masyarakat akan meminta pertanggungjawaban kepada Kelian. Karena dari situlah masyarakat mencari makan,” tegas perwakilan warga.

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan konflik kepentingan. Pasalnya, menurut informasi masyarakat, pihak aparat desa yang melakukan penertiban tersebut juga disebut memiliki usaha serupa di lokasi Bengkoi.

Hal ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa tindakan yang dilakukan bukan semata-mata penertiban, melainkan berpotensi sebagai bentuk tekanan terhadap usaha masyarakat lain.

“Jangan merasa baru menjabat lalu bisa bertindak seenaknya terhadap masyarakat. Urus saja usaha sendiri, jangan mengganggu usaha orang lain,” ujar tokoh masyarakat.

Tokoh masyarakat Galinggang mengingatkan bahwa aparat desa memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan secara adil dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Beberapa aturan hukum yang disoroti masyarakat antara lain:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 menegaskan kepala desa wajib:
Menyelenggarakan pemerintahan desa secara adil Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Sanksi: Kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan oleh pemerintah daerah.

2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Melarang pejabat pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.

3. Pasal 421 KUHP Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dikenakan pidana penjara.

Tokoh masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan masyarakat kecil yang hanya berusaha mencari nafkah.

“Kami hanya ingin bekerja dengan tenang di tanah milik kami sendiri. Jangan sampai masyarakat kecil selalu menjadi korban kebijakan yang tidak adil,” tutupnya.

Iwan : patrolisergapnews.com

Share Berita:

Related Posts

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan, mekanisme pembatalan laporan, pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pelanggan.

Share Berita:

Lanjutkan
Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan preventif demi melindungi warga dari ancaman bencana alam.

Share Berita:

Lanjutkan

Tinggalkan Balasan

Anda Melewatkan

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Sorotan Tajam Sejumlah Pengaduan Pelangan PLN ULP MARISA Berstatus Dibatalkan, Manajemen Dituntut Buka Suara dan Bertanggung Jawap

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Tanggul Paya Laot Peudada Kritis Akibat Erosi, Pemkab Bireuen Didesak Lakukan Penanganan Darurat

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Rektor UIA Nazaruddin Tegaskan Integritas di Era AI, 227 Wisudawan Resmi Dikukuhkan.

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Tim Investigasi Patrolisergapnews.com Aksi Humanis TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Atasi Mobil Mogok di Simpang Karang Delanggu

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa

Penuh Khidmat! SD Negeri 8 Peusangan Selatan Peringati Maulid Nabi 1448 H, Tanamkan Akhlak Mulia kepada Siswa