PATROLISERGAPNEWS.COM – Katingan – Sejumlah masyarakat Kabupaten Katingan menyampaikan keluhan terhadap pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 64.744.09 Kasongan dan SPBU Kereng Pangi. Mereka berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk mencari solusi atas antrean yang dinilai kerap menghambat masyarakat umum dalam memperoleh BBM.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial R mengungkapkan bahwa antrean kendaraan yang diduga digunakan untuk kegiatan pelangsiran sering kali bercampur dengan antrean kendaraan masyarakat umum. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pengguna kendaraan pribadi maupun kendaraan untuk kebutuhan perjalanan harus menunggu lebih lama.
“Kami berharap jangan disamakan antara mobil umum dengan mobil pelangsir. Mobil umum mengisi BBM untuk kebutuhan perjalanan dan tidak setiap hari datang ke SPBU. Sementara kendaraan pelangsir datang hampir setiap hari dan sebagian memiliki kran pembuangan untuk menyalurkan BBM,” ujar R.
Menurutnya, salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah pembagian jalur pengisian BBM di SPBU. Ia mengusulkan agar tersedia dua jalur pelayanan, yakni satu jalur khusus bagi kendaraan yang melakukan aktivitas pelangsiran atau kendaraan yang telah dimodifikasi dengan kran pembuangan BBM, dan satu jalur khusus bagi masyarakat umum atau kendaraan yang tidak memiliki kran pembuangan.
R menilai kebijakan tersebut dapat mengurangi kepadatan antrean serta memberikan pelayanan yang lebih adil kepada masyarakat yang hanya mengisi BBM untuk kebutuhan sehari-hari atau perjalanan, yang umumnya baru kembali mengisi dalam rentang tiga hingga tujuh hari.
Selain itu, masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Katingan dapat melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan di SPBU 64.744.09 Kasongan dan SPBU Kereng Pangi. Mereka meminta pemerintah memberikan pembinaan, teguran, atau sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan apabila terdapat dugaan praktik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pendistribusian BBM.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 64.744.09 Kasongan maupun SPBU Kereng Pangi terkait keluhan yang disampaikan masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan dan informasi yang berimbang kepada publik.
Sumber: Iwansyah Kaperwil Kalteng patrolisergapnews.com
Editor: Ulyasari








