PATROLISERGAPNEWS.COM – Palangka Raya – Dalam kurun waktu dua pekan, Polda Kalteng menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari enam laporan polisi. Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Polisi juga tengah melakukan penyidikan terhadap 12 korporasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa karhutla.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui berbagai sumber informasi. Mulai dari laporan masyarakat, layanan kepolisian 110, hingga hasil patroli personel di wilayah yang rawan terjadi karhutla.
“Di dua minggu terakhir ini kita melakukan proses penegakan hukum terhadap ada enam laporan polisi dengan delapan tersangka,” kata Iwan, Selasa (29/9/2026).
Salah satu kasus yang ditangani terjadi di Kabupaten Barito Selatan. Polisi menetapkan N (49), seorang ASN, sebagai tersangka setelah diduga melakukan pembakaran di lahan miliknya. Api yang semula berada di lahan tersebut kemudian merembet hingga menyebabkan sekitar enam hektare lahan terbakar.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Barito Timur. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S yang diketahui bekerja sebagai ASN dan Y yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kebakaran yang terjadi pada Minggu (20/9/2026) itu menghanguskan lahan hampir 11 hektare. Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Di antaranya jeriken berisi minyak tanah dan oli bekas, sprayer, botol air mineral berisi oli, ember hingga tas gendong.
“Jadi dari delapan orang, dua diantaranya ASN,” kata Kapolda.
Sementara lima tersangka lainnya terkait perkara karhutla yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas. Seluruh perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Untuk perkara perorangan, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tak hanya membidik pelaku perorangan, Polda Kalteng juga memperluas penanganan hingga ke sektor korporasi. Sebanyak 12 perusahaan saat ini masuk dalam proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan karhutla.
Iwan mengatakan penyidik masih mendalami kondisi di lokasi kebakaran, termasuk memastikan apakah lahan yang terbakar berada dalam wilayah HGU atau IUP perusahaan. Selain itu, polisi memeriksa sejauh mana kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan ketika terjadi kebakaran.
“Apakah peralatan-peralatan yang dimiliki sudah lengkap, sudah sesuai, dan ini kita sudah lakukan pengecekan semua. Kemudian juga kita akan mendalami bagaimana upaya korporasi tersebut ketika menghadapi adanya kebakaran,” jelasnya.
Dalam perkara korporasi, penyidik menggunakan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian.
“Secara keseluruhan, Polda Kalteng dan jajaran kini menangani 130 laporan terkait penegakan hukum karhutla. Jumlah tersebut terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi,” katanya.
Dari 46 laporan polisi itu, sebanyak lima perkara masih berada pada tahap penyelidikan, 24 perkara dalam tahap penyidikan, 13 perkara telah memasuki Tahap I, dan tiga perkara sudah berada pada Tahap II.
Penindakan hukum tersebut dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan. Polisi masih mengintensifkan sosialisasi, edukasi, pembinaan masyarakat, penjagaan kawasan rawan serta patroli untuk mencegah munculnya titik api baru. Irjen Iwan juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas pembakaran lahan.
“Kita berterima kasih kepada masyarakat yang saat ini juga banyak memberikan informasi sehingga bisa kita mengungkap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran hutan maupun sampai merambat kepada lahan-lahan dan juga merambat kepada hutan,” pungkasnya.
Robet patrolisergapnews.com







